Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mendesak revisi UU TPPO. (Foto: Komnas HAM)

Hadapi Kejahatan Siber, Komnas HAM Desak Revisi UU TPPO

26 May 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah dan DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena meningkatnya kasus perdagangan orang di Indonesia.
  • Kondisi perdagangan orang di Indonesia dinilai darurat, dengan korban dari kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan pekerja migran mengalami peningkatan tajam.
  • Modus perdagangan orang kini semakin kompleks dan memanfaatkan teknologi digital, termasuk praktik online scam yang banyak menjerat warga negara Indonesia.
  • Komnas HAM membentuk tim khusus untuk mendorong efektivitas pencegahan dan mengkaji implementasi UU TPPO, serta menekankan pentingnya pendekatan yang menyentuh akar persoalan sosial dan ekonomi masyarakat.
  • Revisi UU TPPO diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan meningkatkan efektivitas penanganan korban, serta merespons perubahan pola kejahatan yang kini tidak lagi hanya bersifat konvensional, tetapi juga berbasis digital.
  • Komnas HAM berharap sinergi antarlembaga dapat memperkuat strategi pencegahan, perlindungan korban, hingga penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan orang.
  • Pendekatan yang menyentuh akar persoalan sosial dan ekonomi masyarakat, seperti kemiskinan dan terbatasnya akses pekerjaan layak, dinilai penting untuk mengurangi kasus perdagangan orang.
atau

UPdates—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

You may also like : fadli zonMenbud Fadli Zon Ngotot tak Ada Pemerkosaan Massal 98, PDIP akan Bikin Buku Sejarah Tandingan

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menegaskan bahwa Indonesia saat ini menghadapi kondisi darurat perdagangan orang. Ia menyoroti meningkatnya jumlah korban dari kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan pekerja migran.

You might be interested : amelia anggraini dpr nasdemDPR Desak Pembatasan Penggunaan Medsos bagi Anak-anak

“Situasi perdagangan orang di Indonesia menunjukkan kondisi darurat. Korban dari kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan pekerja migran mengalami peningkatan tajam,” ujar Anis sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi Komnas HAM, Selasa, 26 Mei 2026.

Menurutnya, perkembangan modus perdagangan orang kini semakin kompleks dan memanfaatkan teknologi digital, termasuk praktik online scam yang banyak menjerat warga negara Indonesia.

Kondisi tersebut dinilai memerlukan pembaruan regulasi agar penanganan hukum dapat lebih adaptif terhadap perkembangan kejahatan siber.

Komnas HAM juga mencatat masih adanya persoalan serius dalam penanganan kasus TPPO di berbagai daerah, khususnya di Nusa Tenggara Timur.

Karena itu, Komnas HAM membentuk tim khusus untuk mendorong efektivitas pencegahan sekaligus mengkaji implementasi UU TPPO yang berlaku saat ini.

Selain aspek penegakan hukum, Anis menekankan pentingnya pendekatan yang menyentuh akar persoalan sosial dan ekonomi masyarakat.

Ia menilai perdagangan orang tidak dapat dilepaskan dari persoalan kemiskinan dan terbatasnya akses pekerjaan layak.

“Akar masalah dari TPPO sejatinya terkait dengan hak atas kesejahteraan dan pekerjaan bagi masyarakat. Apabila negara mampu memenuhi kedua hak tersebut, maka perdagangan orang akan berkurang secara signifikan,” tegasnya.

Komnas HAM memandang revisi UU TPPO menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan korban.

Regulasi baru diharapkan mampu menjawab perubahan pola kejahatan yang kini tidak lagi hanya bersifat konvensional, tetapi juga berbasis digital dan menyasar aspek kognitif korban.

“UU No. 21/2007 tentang TPPO sudah tidak mampu lagi merespons kompleksitas perdagangan orang saat ini yang telah bermutasi dari bentuk konvensional menjadi lebih siber, tidak lagi hanya menyasar fisik tetapi juga kemampuan kognitif,” kata Anis.

Sebelumnya, desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat lintas lembaga bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin, 25 Mei 2026.

Selain Anis, rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua Komnas HAM, Putu Elvina. Selain Komnas HAM, forum itu juga melibatkan Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Melalui forum tersebut, Komnas HAM berharap sinergi antarlembaga dapat memperkuat strategi pencegahan, perlindungan korban, hingga penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan orang.

Langkah tersebut dinilai penting agar negara mampu memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang paling berisiko menjadi korban TPPO.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Hiram Johnson

“Korban pertama ketika perang datang adalah kebenaran”
Load More >