UPdates—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan pada 2024. Ada peningkatan skor nasional, namun pemerintah daerah (pemda) masih menunjukkan hasil yang memprihatinkan.
You may also like : Danantara Kelola Aset Rp14.715 Triliun, Jokowi Diajak Jadi Penasihat
Skor nasional SPI 2024 naik menjadi 71,53 poin, meningkat sebesar 0,56 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Tapi sebagian besar pemda di Indonesia masih berada pada kategori rentan (merah), yang menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera dibenahi.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa meskipun ada kenaikan skor, banyak pemda yang masih memiliki skor di bawah target nasional yang telah ditetapkan, yakni 74,00 poin.
"Berdasarkan indeks integritas per organisasi, semua pemda, baik provinsi, kota, maupun kabupaten, berada dalam kategori rentan. Hal ini menunjukkan masih tingginya risiko praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah," kata Pahala, dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari InfoPublik, Senin, 27 Januari 2025.
Indeks SPI sendiri dibagi menjadi tiga kategori, yaitu merah (rentan) dengan nilai 0-72,9, kuning (waspada) dengan nilai 73-77,9, dan hijau (terjaga) dengan nilai 78-100. Pemerintah daerah yang berada di kategori merah menunjukkan adanya potensi risiko tinggi terhadap praktik korupsi, seperti jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, intervensi, serta gratifikasi yang masih terjadi di lingkup pemerintahan daerah.
Pahala Nainggolan menekankan pentingnya komitmen pemimpin di instansi pemerintah daerah untuk memperkuat integritas dan menerapkan sistem pencegahan korupsi.
"Risiko korupsi sangat tinggi di level pemerintah daerah. Oleh karena itu, para pemimpin di instansi-instansi ini perlu menunjukkan komitmen untuk membenahi sistem pengelolaan yang ada dan mendukung upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.
KPK mengimbau agar seluruh pihak, terutama pemerintah daerah, tidak hanya berfokus pada peningkatan skor integritas semata, tetapi juga pada penguatan sistem pengawasan dan transparansi dalam setiap aspek pelayanan publik dan pengelolaan keuangan negara.
Dengan adanya hasil survei ini, diharapkan setiap instansi pemerintah, khususnya pemerintah daerah, dapat menjadikan SPI sebagai acuan untuk melakukan evaluasi internal dan meningkatkan kualitas layanan publik yang bebas dari praktik korupsi.
Pelaksanaan SPI 2024 melibatkan 641 instansi yang terdiri dari 94 kementerian/lembaga, 37 pemerintah provinsi, 508 pemerintah kabupaten/kota, dan 2 BUMN. Ke depan, diharapkan seluruh instansi pemerintah dapat meraih skor yang lebih tinggi dan masuk dalam kategori "Terjaga," guna mendukung upaya pemberantasan korupsi secara nasional.
Berikut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK untuk kategori tertinggi dan terendah:
Kategori Kementerian
Kementerian Tipe Besar (skor rata-rata: 78,3).
(Anggaran lebih dari Rp6,3 triliun dengan pegawai lebih dari 6.972 orang)
Tertinggi: Kementerian Keuangan (83,4)
Terendah: Kementerian Perhubungan (73,5)
Kementerian Tipe Sedang (skor rata-rata: 79,5)
(Anggaran Rp1,6 triliun-Rp6 triliun dengan pegawai 1.749-6.972 orang)
Tertinggi: Kementerian Luar Negeri (85,7)
Terendah: Kementerian Ketenagakerjaan (71,3)
Kementerian Tipe Kecil (skor rata-rata: 79,6).
(Anggaran kurang dari Rp1,6 triliun dengan pegawai kurang dari 1.749 orang)
Tertinggi: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (83,4)
Terendah: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (73,5)
Kategori Lembaga Non-Kementerian
Lembaga Tipe Besar (skor rata-rata: 78,4)
(Anggaran lebih dari Rp6,3 triliun dengan pegawai lebih dari 6.972 orang)
Tertinggi: Bank Indonesia (86,7)
Terendah: Kepolisian Negara Republik Indonesia (70,9)
Lembaga Tipe Sedang (skor rata-rata: 80,9)
(Anggaran Rp1,6 triliun-Rp6 triliun dengan pegawai 1.749-6.972 orang)
Tertinggi: Badan Pusat Statistik (84,3)
Terendah: Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (74,2)
Lembaga Tipe Kecil (skor rata-rata: 79,6)
(Anggaran kurang dari Rp1,6 triliun dengan pegawai kurang dari 1.749 orang)
Tertinggi: Dewan Ketahanan Nasional (85,8)
Terendah: Komisi Penyiaran Indonesia (68,2)
Kategori Provinsi
Provinsi Besar (skor rata-rata: 67,8)
(Anggaran lebih dari Rp8,6 triliun dan pegawai lebih dari 14.379 orang)
Tertinggi: Jawa Tengah (79,5)
Terendah: Sumatera Utara (58,5)
Provinsi Sedang (skor rata-rata: 68,1)
(Anggaran Rp4,3 triliun-Rp8,6 triliun dan pegawai 10.190-14.378 orang)
Tertinggi: Bali (78)
Terendah: Riau (62,8)
Provinsi Kecil (skor rata-rata: 66,2)
(Anggaran kurang dari Rp4,3 triliun dan pegawai kurang dari 10.190 orang)
Tertinggi: Daerah Istimewa Yogyakarta (74,6)
Terendah: Maluku Utara (57,4)
Kategori Kota
Kota Besar (skor rata-rata: 71,3)
(Anggaran lebih dari Rp1,3 triliun dan pegawai lebih dari 4.700 orang)
Tertinggi: Kota Yogyakarta (79,4)
Terendah: Kota Makassar (62,3)
Kota Sedang (skor rata-rata: 70,4)
(Anggaran Rp878 miliar-Rp1,3 triliun dengan pegawai 3.300 hingga 4.700 orang)
Tertinggi: Kota Tegal (80,6)
Terendah: Kota Palu (56,9)
Kota Kecil (Skor rata-rata 73,3)
(Anggaran kurang dari Rp878 miliar dan pegawai kurang dari 3.300 orang)
Tertinggi: Kota Pekalongan (82,3)
Terendah: Kota Sungai Penuh (61)
Kategori Kabupaten
Kabupaten Besar (skor rata-rata: 70,8)
(Anggaran lebih dari Rp1,5 triliun dengan pegawai lebih dari 6.001 orang)
Tertinggi: Kabupaten Batang (80,5)
Terendah: Kabupaten Merauke (55)
Kabupaten Sedang (skor rata-rata: 69,4)
(Anggaran Rp1 triliun-Rp1,5 triliun dengan pegawai 3.700-6.000 orang)
Tertinggi: Kabupaten Kulonprogo (80,1)
Terendah: Kabupaten Yahukimo (56,9)
Kabupaten Kecil (skor rata-rata: 69,2)
(Anggaran kurang dari Rp1 triliun dan pegawai kurang dari 3.700 orang)
Tertinggi: Kabupaten Natuna (79,9)
Terendah: Kabupaten Seram Bagian Timur (52,9)