Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (Foto: Dok/vel/DPR RI)

Hati-Hati bagi Pemilik Mobil, Banyak Kasus Dugaan Debt Collector Manipulasi Dokumen

29 April 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Sebuah kasus dugaan manipulasi dokumen oleh debt collector terjadi di Surabaya, Jawa Timur, yang hampir menyebabkan mobil mewah Lexus RX350 milik Andy Pratomo ditarik paksa.
  • Dokumen kepemilikan kendaraan milik Andy Pratomo dinyatakan sah dan valid setelah intervensi Polsek Mulyorejo dan Samsat Manyar Kertoarjo, sedangkan dokumen yang digunakan pihak leasing dan debt collector tidak sesuai.
  • Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mempertanyakan keabsahan dokumen dan surat kendaraan yang digunakan untuk penagihan dan upaya penarikan, serta mendesak Polri untuk melakukan investigasi menyeluruh.
  • Abdullah menilai tindakan penarikan paksa merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi dan berpotensi melanggar hukum, sehingga pihak leasing dan debt collector harus dikenakan sanksi tegas.
  • OJK diminta untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak leasing yang terbukti melanggar, termasuk penghentian sementara operasional hingga pencabutan izin usaha.
  • Kasus serupa kerap terjadi di berbagai daerah, di mana penagihan utang atau penarikan kendaraan dilakukan dengan data yang tidak valid, sehingga perlu dilakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan keabsahan data.
  • Abdullah menegaskan bahwa praktik semacam ini dapat mencederai kepastian hukum masyarakat dan harus diatasi dengan tindakan tegas dari pihak berwenang.
atau

UPdates–Mobil mewah Lexus RX350 milik Andy Pratomo nyaris ditarik paksa oleh sekelompok debt collector atau penagih utang yang ditugaskan oleh salah satu leasing di Surabaya, Jawa Timur.

You may also like : f8844334bf028504def032783e45edf5 (1)Heboh Anak Kapolda Pamer Belanja Rp1 Miliar, Anggota DPR: Tidak Pantas di Tengah Efisiensi Anggaran

Polsek Mulyorejo dan Samsat Manyar Kertoarjo turun tangan memediasi. Hasilnya, dokumen kepemilikan kendaraan milik Andy Pratomo dinyatakan sah dan valid.

You might be interested : muhammad rofiqiSedang Marak, Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan

Sementara, dokumen yang digunakan pihak leasing dan debt collector tidak sesuai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menanggapi kasus tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, mempertanyakan keabsahan dokumen dan surat kendaraan yang digunakan untuk penagihan dan upaya penarikan tersebut.

“Pertanyaannya, ini murni kelalaian administratif atau justru ada indikasi manipulasi dokumen dan surat kendaraan dalam praktik penagihan utang atau penarikan kendaraan,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website DPR RI, Rabu, 29 April 2026.

Abduh, sapaan akrab Abdullah mengatakan, pertanyaan tersebut bukan tanpa dasar. Ia menilai kasus serupa kerap terjadi di berbagai daerah, di mana penagihan utang atau penarikan kendaraan dilakukan dengan data yang tidak valid.

Makanya, Abduh mendesak Polri untuk melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan apakah kesalahan data dalam penagihan utang atau penarikan kendaraan ini semata-mata karena kelalaian atau terdapat indikasi manipulasi oleh pihak tertentu.

“Saya mendesak kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait masalah ini. Banyak masyarakat yang dirugikan karena penagihan utang dan penarikan kendaraan dengan data yang tidak valid,” tegasnya.

Politisi Fraksi PKB ini juga menilai tindakan penarikan paksa dalam kasus tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut menegaskan bahwa praktik semacam ini berpotensi melanggar hukum dan mencederai kepastian hukum masyarakat.

“Jadi wajib hukumnya pihak leasing dan debt collector ini dikenakan sanksi tegas. Tindakan mereka sudah melanggar UU Fidusia, UU KUHP dan Peraturan OJK,” terang Abduh.

Selain itu, legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng) VI ini pun meminta OJK untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak leasing yang terbukti melanggar tersebut. Sanksinya menurut Abduh bukan lagi sanksi ringan, melainkan sanksi berat.

“Sanksinya berupa penghentian sementara operasional hingga pencabutan izin usaha. Pelanggaran fatal ini tidak boleh ditoleransi karena dapat berakibat pada pengulangan peristiwa serupa oleh pihak leasing atau debt collector lainnya,” pungkas Abduh.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

russell

Bertrand Russell

"Perang tidak menentukan siapa yang benar, hanya siapa yang tersisa"
Load More >