
UPdates–Mobil mewah Lexus RX350 milik Andy Pratomo nyaris ditarik paksa oleh sekelompok debt collector atau penagih utang yang ditugaskan oleh salah satu leasing di Surabaya, Jawa Timur.
You may also like :
DPR Tegaskan THM di Seluruh Indonesia harus Aman
Polsek Mulyorejo dan Samsat Manyar Kertoarjo turun tangan memediasi. Hasilnya, dokumen kepemilikan kendaraan milik Andy Pratomo dinyatakan sah dan valid.
You might be interested :
Sedang Marak, Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan
Sementara, dokumen yang digunakan pihak leasing dan debt collector tidak sesuai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi kasus tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, mempertanyakan keabsahan dokumen dan surat kendaraan yang digunakan untuk penagihan dan upaya penarikan tersebut.
“Pertanyaannya, ini murni kelalaian administratif atau justru ada indikasi manipulasi dokumen dan surat kendaraan dalam praktik penagihan utang atau penarikan kendaraan,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website DPR RI, Rabu, 29 April 2026.
Abduh, sapaan akrab Abdullah mengatakan, pertanyaan tersebut bukan tanpa dasar. Ia menilai kasus serupa kerap terjadi di berbagai daerah, di mana penagihan utang atau penarikan kendaraan dilakukan dengan data yang tidak valid.
Makanya, Abduh mendesak Polri untuk melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan apakah kesalahan data dalam penagihan utang atau penarikan kendaraan ini semata-mata karena kelalaian atau terdapat indikasi manipulasi oleh pihak tertentu.
“Saya mendesak kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait masalah ini. Banyak masyarakat yang dirugikan karena penagihan utang dan penarikan kendaraan dengan data yang tidak valid,” tegasnya.
Politisi Fraksi PKB ini juga menilai tindakan penarikan paksa dalam kasus tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut menegaskan bahwa praktik semacam ini berpotensi melanggar hukum dan mencederai kepastian hukum masyarakat.
“Jadi wajib hukumnya pihak leasing dan debt collector ini dikenakan sanksi tegas. Tindakan mereka sudah melanggar UU Fidusia, UU KUHP dan Peraturan OJK,” terang Abduh.
Selain itu, legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng) VI ini pun meminta OJK untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak leasing yang terbukti melanggar tersebut. Sanksinya menurut Abduh bukan lagi sanksi ringan, melainkan sanksi berat.
“Sanksinya berupa penghentian sementara operasional hingga pencabutan izin usaha. Pelanggaran fatal ini tidak boleh ditoleransi karena dapat berakibat pada pengulangan peristiwa serupa oleh pihak leasing atau debt collector lainnya,” pungkas Abduh.