
UPdates—Dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) terungkap.
You may also like :
Heboh Anggaran Zoom MBG Rp5,7 Miliar, Kepala BGN: Demi Keberhasilan Program
Salah satu kasus saat ini sedang ditangani Polresta Barelang, Polda Kepri bersama Badan Gizi Nasional (BGN) di Kota Batam.
You might be interested :
Power Rangers Turun Tangan Bantu Program MBG
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menjelaskan kasus ini dalam proses penyelidikan dan pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan modus penipuan tersebut.
"Saat ini, penyidik terus berkoordinasi intensif dengan BGN untuk memastikan validitas data dan mengusut tuntas perkara ini," kata Sony sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi BGN, Minggu, 24 Mei 2026.
Sony mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang menawarkan praktik jual beli titik SPPG dengan iming-iming keuntungan tertentu.
Ia menegaskan bahwa titik SPPG tidak diperjualbelikan dan seluruh proses pengajuan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN.
BGN meminta masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum.
Langkah tersebut dinilai penting agar kasus serupa dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan korban baru di tengah masyarakat.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jual beli titik SPPG. Perlu ditegaskan, SPPG tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN," tandasnya.