Resbob alias Mochamad Adimas Firdaus Putra Nasihan ditangkap setelah menghina Suku Sunda (Foto: X)

Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Ditangkap di Jatim, Juga Di-DO dari Kampus

15 December 2025
Font +
Font -

UPdates—Polisi menangkap YouTuber Resbob alias Mochamad Adimas Firdaus Putra Nasihan di Jawa Timur pada Senin, 15 Desember 2025.

Saat ini, 'streamer' pemilik akun Resbob itu dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan awal sebelum digiring ke Bandung.

"Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya dibawa ke Bandung," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dalam keterangan kepada awak media sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari X, Senin, 15 Desember 2025.

Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat memburu Resbob terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Seperti dilansir dari Instagram Polda Jabar, yang bersangkutan diduga menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian dan rasis yang menghina salah satu suku, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa Ditressiber Polda Jabar telah menerima sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat atas video viral Resbob tersebut.

Laporan yang mereka terima antara lain dari Kelompok Pendukung Persib dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya, serta pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan Nomor Pengaduan: 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama Deni Suwardi.

Dalam penanganan perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal terkait lainnya.

Ancaman pidana atas perbuatan tersebut berupa hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Polda Jawa Barat menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian yang berpotensi memecah persatuan dan mengganggu ketertiban umum.

Untuk diketahui, dalam siaran langsungnya, Resbob diduga melontarkan ujaran bernada menghina terhadap suku Sunda, yang dianggap sebagai bentuk pelecehan identitas budaya.

Potongan video yang ramai dibagikan publik memperlihatkan Resbob menanggapi penonton dengan kata-kata kasar dan nada merendahkan.

Ketika banyak penonton keberatan dan meminta ia menghentikan ucapan tersebut, ia justru diduga menantang balik dan menyebut penonton “baperan”.

Di video lain, ia melontarkan kata-kata kasar dan tidak pantas. Akibatnya, warganet khususnya masyarakat Sunda langsung bereaksi keras.

Protes pun bermunculan dan banyak pihak mendesak agar tindakan tersebut tidak dibiarkan, mengingat sensitifnya isu SARA di Indonesia.

Selain ditangkap, Resbob juga resmi dikeluarkan dari kampus Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Hal ini dinyatakan oleh rektor kampus, yakni Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, melalui lama Instagram resmi UWKS, Senin, 15 Desember 2025.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Bertrand Russell

“Perang tidak menentukan siapa yang benar, hanya siapa yang tersisa.”
Load More >