Presiden Prabowo Subianto saat menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 5 Mei 2026. (foto:Dok.BPMI Setpres/Laily Rachev)

Ini Enam Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang Disetujui Presiden Prabowo

6 May 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Presiden Prabowo Subianto menyetujui enam poin usulan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KPRP) dalam pertemuan di Istana Merdeka.
  • Rekomendasi tersebut mencakup revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan reformasi internal dengan mengubah delapan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan 24 peraturan Kapolri (Perkapolri).
  • KPRP tidak merekomendasikan pembentukan kementerian baru untuk Polri karena dinilai akan memberikan lebih banyak 'mudharat' daripada dampak positif.
  • Presiden Prabowo memutuskan bahwa pengangkatan Kapolri tetap memerlukan persetujuan dari DPR, seperti praktik yang berlaku saat ini.
  • Rekomendasi lainnya termasuk penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan pembatasan jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian.
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari KPRP dan mengimplementasikannya secara bertahap.
  • Penyerahan hasil akhir rekomendasi dihadiri oleh seluruh anggota KPRP dan beberapa pejabat tinggi negara, menunjukkan keseriusan dalam melakukan reformasi Polri.
atau

UPdates - Presiden Prabowo Subianto menyetujui enam poin usulan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri (KPRP). Rekomendasi disampaikan KPRP dalam pertemuan yang berlangsung selama 3,5 jam, dari pukul 14:00WIB sampai 17:30WIB di Istana Merdeka, Selasa, 5 Mei 2026.

You may also like : prabowo dan gus yahya di malangBatal Hadir di Harlah 1 Abad NU, Prabowo Bela-belain Hadiri Mujahadah Kubro di Malang

Dilansir Keidenesia.TV dari RRI, Rabu, 6 Mei 2026, adapun enam poin tersebut yakni pertama: revisi Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Nantinya akan ditindaklanjuti adanya Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden.

Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menjelaskan aturan turunan dari UU Polri untuk memberi perintah agar Kapolri menjalankan rekomendasi. Penegasan itu disampaikan Jimly usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.

"Yang memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajaran. Instruksi untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati," kata Jimly.

Rekomendasi kedua, reformasi internal yakni mengubah delapan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan 24 peraturan Kapolri (Perkapolri). Komisi menargetkan revisi rampung hingga tahun 2029.

Ketiga, KPRP tidak merekomendasikan adanya kementerian baru atau Kementerian Keamanan sehingga institusi kepolisian tetap dibawah Presiden. KPRP telah menjelaskan pembentukan kementerian baru untuk Polri atau institusi Polri dibawah kementerian, akan memberikan 'mudharat' ketimbang dampak positif.

"Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru tadi. Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudharatnya lebih banyak maka ya sudah kita tidak usah usulkan itu," ujarnya.

Keempat, KPRP berbeda pandangan mengenai metode pengangkatan Kapolri, yakni sebagian berpendapat pengangkatan Kapolri tidak perlu persetujuan dari DPR. Pendapat lain, Presiden mengajukan calon Kapolri ke DPR untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan parlemen.

"Setelah berdiskusi plus minusnya, bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja. Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini baik untuk Polri maupun Panglima TNI," kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

"Sesuai dengan ketentuan, UU itu bukan fit and proper test di DPR tapi disetujui atau tidak disetujui. Itu namanya right to confirmed dari parlemen, jadi Presiden hanya mengajukan satu nama DPR boleh setuju boleh tidak," ujar Jimly menjelaskan.

Kelima, penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dengan keputusan Kompolnas yang bersifat mengikat Kapolri atau harus dilaksanakan. Keanggotaan Kompolnas bersifat independen dari berbagai unsur seperti mantan pejabat di kepolisian, advokat, tokoh masyarakat dan akademisi.

Dan rekomendasi terakhir adalah pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian. Presiden Prabowo menginginkan ada limititatif atau pembabtasan jabatan mana saja yang dapat diduduki di instansi lain di luar Kepolisian.

"Diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di Undang-Undang TNI. Jadi tidak seperti sekarang tidak ada batasan," katanya menegaskan.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari KPRP. Kapolri juga menyambut baik berbagai usulan yang disampaikan oleh komisi dan siap mengimplementasikannya secara bertahap.

“Polri pada prinsipnya segera menindaklanjuti terkait dengan usulan-usulan. Kami rasa ini akan terus membuat institusi Polri ini menjadi lebih baik,” ujar Kapolri.

Penyerahan hasil akhir rekomendasi, dihadiri oleh seluruh anggota KPRP, seperti Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Selanjutnya, Wakil Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri Badrodon Haiti dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Hadir pula Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

 

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Derek Bok

"Jika kamu berpikir pendidikan itu mahal, cobalah kebodohan."
Load More >