Momen ketika Tom Lembong bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Utara, Jumat malam, 1 Agustus 2025 (foto:Instagram/@ariyusufamir)

Ini Rencana Tom Lembong Usai Terima Abolisi dan Bebas dari Kasus Impor Gula

2 August 2025
Font +
Font -

UPdates - Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong secara resmi bebas dari kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula.

You may also like : nasir djamil dpr pksKasus Perwira Tembak Perwira, DPR: Pertimbangkan Hukuman Mati untuk Efek Jera

Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) masa jabatan 2015-2016 ini pun telah meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat malam, 1 Agustus 2025.

You might be interested : prabowo lantik kada46 Kepala Daerah dan Wakilnya di Sulsel Resmi Dilantik Presiden Prabowo Hari Ini, Berikut Daftarnya

Keluarga, sahabat, dan simpatisan menyambut meriah momen bebasnya Tom Lembong yang telah mendekam di balik jeruji besi selama sembilan bulan.

Tom Lembong pun menyatakan rencananya yang ingin menyuarakan perbaikan hukum di Indonesia usai dinyatakan bebas. Dia mengaku tak ingin hari kebebasannya menjadi akhir dari cerita, melainkan sebagai awal tanggung jawab.

Dia ingin membantu penerapan sistem hukum di Indonesia agar lebih adil, jernih, dan memihak kepada kebenaran ketimbang kepentingan sempit tertentu.

Tom Lembong yang telah divonis 4,5 tahun penjara akhirnya dinyatakan bebas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula ketika menjabat sebagai Mendag usai DPR menerima permohonan abolisi yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana, istilahnya termaktub dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.

Abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

ga warren buffett 20210203 0001

Warren Buffett

"Kejujuran adalah hadiah yang sangat mahal. Jangan berharap dari orang-orang murahan."
Load More >