Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti. (Foto: Geraldi/vel/DPR RI)

Ini Syarat PPPK Bisa Jadi PNS Menurut DPR

14 October 2025
Font +
Font -

UPdates—Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti mengatakan, pembahasan revisi RUU ASN harus mampu menjawab persoalan kesetaraan antara PPPK dan PNS yang selama ini masih menimbulkan kesenjangan, baik dari sisi karier maupun kesejahteraan.

You may also like : benny k harmanDPR Kritik Pedas Pemerintah tak Usulkan RUU Perampasan Aset dalam RUU Prolegnas Prioritas 2025

Hal itu ia sampaikan pada Forum Legislasi bertajuk “Revisi RUU ASN 2025: Peluang Alih Status PPPK Jadi PNS Kian Terbuka?” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan Parlemen DPR RI.

You might be interested : images (13)Pemerintah Bayar THR dan Tunjangan Sertifikasi Guru Bersamaan Bulan Depan

Forum tersebut berlangsung di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.

Selain Reni, forum ini juga menghadirkan Pengamat Politik Citra Institute Efriza sebagai narasumber.

Diskusi membahas prospek dan arah kebijakan pemerintah dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait potensi alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Akankah PPPK menjadi PNS? Ini tema yang menarik, karena kita tahu bahwa antara PNS dan PPPK sama-sama ASN, namun memiliki hak keuangan, hak karier, dan hak kesejahteraan yang belum sepenuhnya sama,” ujar Reni sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Selasa, 14 Oktober 2025.

Politisi Fraksi PKS ini mencontohkan banyak tenaga pendidik dan kesehatan yang berstatus PPPK dan telah lama mengabdi, tetapi belum memperoleh kesejahteraan yang setara dengan PNS. Beberapa di antaranya masih menerima tunjangan kinerja yang lebih rendah.

“Saya pernah menerima aspirasi dari guru yang sudah lama mengabdi. Setelah menjadi PPPK, mereka mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang belum sama dengan PNS. Prinsipnya, kita harus memberi apresiasi kepada seluruh ASN yang sudah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” jelasnya.

Reni lebih lanjut mengungkapkan bahwa DPR RI telah menetapkan revisi Undang-Undang ASN sebagai salah satu RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Pembahasan teknis nantinya akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI bersama kementerian terkait.

“Kami di Baleg berharap revisi Undang-Undang ASN ini dapat memberikan solusi terbaik, baik bagi pegawai berstatus PPPK maupun PNS. Semua masukan dari akademisi, tenaga pendidik, dan para ASN akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan di Komisi II,” jelas wakil rakyat dari Dapil Jatim I ini.

Di sisi lain, Reni juga menegaskan pentingnya mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah dalam merumuskan kebijakan alih status PPPK menjadi PNS. Makanya, ia optimistis bahwa langkah tersebut dapat diwujudkan secara bertahap apabila kondisi ekonomi nasional terus membaik.

“Kalau secara kajian yuridis, sosial, dan ekonomi memungkinkan, serta pemerintah memiliki kemampuan fiskal yang memadai, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” tuturnya.

Sebagai penutup, Reni mengajak seluruh pihak terkait, terutama pegawai ASN di berbagai daerah, untuk terus memberikan masukan kepada DPR RI dalam penyusunan revisi Undang-Undang ASN agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kesejahteraan aparatur negara.

“Kami di DPR akan terus mendorong agar kesetaraan pegawai ASN mendapatkan perhatian serius. Mudah-mudahan pembahasan revisi RUU ASN ini bisa menghadirkan solusi yang adil bagi seluruh ASN di Indonesia,” pungkasnya.

Font +
Font -