Presiden RI, Prabowo Subianto (foto:BPMI Setpres/Rusman)

Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi, Prabowo Banjir Ucapan Terima Kasih, KPK Disorot

26 November 2025
Font +
Font -

UPdates—Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

You may also like : sekretariat presiden jumpersErick Thohir Diminta tak Fokus Bola, Ini 3 Calon Penggantinya Sebagai Menteri BUMN

Selain Ira, rehabilitasi juga diberikan Presiden kepada eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, M Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Surat rehabilitasi mereka diteken Prabowo pada Selasa, 25 November 2025, sore kemarin.

"Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana sebagaimana dilansir Keidenesia.tv, Rabu, 25 November 2025.

Rehabilitasi diawali dari aspirasi masyarakat kepada DPR. DPR melalui Komisi Hukum kemudian melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi Cs.

“Atas usulan dari DPR kemudian ditindaklanjuti Menteri Hukum yang memberikan saran kepada Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi kemudian dibicarakan dalam rapat terbatas dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus ini,” jelas Mensesneg, Prasetyo Hadi.

Keputusan Prabowo ini mendapat apresiasi publik. Sejumlah tokoh dan politikus mengucapkan terima kasih kepada Prabowo. Sebaliknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai mengkriminalisasi Ira Cs banjir kritik.

“Alhamdulillah, makasih Pak Presiden. Mba Ira dan tim ASDP mendapatkan haknya. Tapi harus ada pelajaran yang diambil. Sesudah Tom Lembong, Mas Hasto dan kini Mba Ira kita perlu bertanya how low can you go? Berapa lama bisa bertahan kalau kayak gini terus sistem peradilan dan penegakan hukum kita?” tulis anggota DPR RI dari PKS, Mardani Ali Sera di akun X-nya, @MardaniAliSera.

Ustaz Hilmi Firdausi yang sejak awal mengeritik vonis bersalah Ira Cs juga menegaskan hal senada dalam unggahan di akun X-nya, @Hilmi28.

“Saya mengapresiasi pemberian rehabilitasi ini, karena Ibu Ira memang pantas mendapatkannya. Yang saya ingin tanyakan, bagaimana kinerja KPK dan aparat penegak hukum Indonesia jika setiap ada kasus Presiden yang harus turun tangan?” tegasnya.

Sementara mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu di akun X-nya, @msaid_didu menulis, “Terima kasih Bpk Presiden Prabowo telah menggunakan kewenangannya untuk melawan “kriminalisasi” aparat penegak hukum.”

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran Ira Cs dianggap tidak bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.

Ketua majelis hakim perkara nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini, Sunoto, menyatakan seharusnya Ira Puspadewi dan kawan-kawan dijatuhi vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging).

Menurut dia, Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022 merupakan keputusan bisnis.

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Sunoto meyakini unsur-unsur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tidak terbukti secara meyakinkan.

Dalam kasus ini, Ira divonis penjara 4,5 tahun. Sementara kedua koleganya dihukum 4 tahun.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

portrait of rev martin luther king jr u l p74hmb0

Martin Luther King Jr

"Ada saatnya ketika diam adalah pengkhianatan."
Load More >