
UPdates—Kuasa Hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo menyebut pihak keluarga eks Dirut PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) itu akan datang menjemput yang bersangkutan Rabu, 26 November 2025, siang ini.
You may also like :
Khofifah Indar Parawansa Diperiksa di Polda Jatim, Begini Alasan KPK
Soesilo mengatakan, pihak keluarga akan datang ke gedung KPK menyambut pembebasan Ira. "Ada (keluarga Ira Puspadewi), siang," beber Soesilo, kepada wartawan di gedung KPK, Rabu pagi ini.
You might be interested :
Heboh Koruptor Termuda Indonesia, Netizen Usul Nur Afifah Balqis Jadi Duta Korupsi Tanah Air
Soesilo datang lebih awal untuk menjenguk Ira Puspadewi di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK. Sebelumnya, malam tadi, ia juga mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk memastikan apakah lembaga antirasuah itu telah menerima surat rehabilitasi yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto yang diumumkan pada Selasa petang.
Rabu pagi ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya menegaskan mereka belum menerima surat keputusan rehabilitasi tersebut sehingga belum membebaskan Ira Cs.
"Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut sebagai dasar proses pengeluaran dari rutan," katanya.
Ia menegaskan, KPK tidak sembarangan melepas tahanan meski rehabilitasi Ira telah diumumkan kepada masyarakat.
KPK menyatakan, mereka tetap harus mendapatkan salinan surat dari orang nomor satu di republik ini. "(Surat) sebagai dasar proses pengeluaran dari rutan," jelas Budi.
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi bersama eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, M Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono setelah meminta pertimbangan MA.