Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina (Foto: Instagram)

Kapolres Cabuli 3 Anaknya dan Jual Videonya di Situs Porno, DPR: Hukum Mati

11 March 2025
Font +
Font -

UPdates—Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga melakukan tindak pidana kekerasan dan kejahatan seksual terhadap tiga anaknya yang masih di bawah umur di Nusa Tenggara Timur (NTT). Perilaku bejatnya membuat Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina sangat geram.

Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu bahkan meminta AKBP Fajar dihukum mati. Menurutnya, itu pantas untuk semua kejahatan yang dilakukan perwira polisi tersebut.

AKBP Fajar memang terjerat sejumlah kasus. Selain diduga mencabuli dan merekam tiga anaknya yang masih di bawah umur, ia juga tersandung kasus narkoba.

"Harus dihukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, benar-benar perbuatan biadab," tegas Selly Andriany Gantina kepada wartawan sebagaimana dilansir keidenesia.tv pada Selasa, 11 Maret 2025.

Merujuk UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS serta UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Selly menegaskan hukuman maksimal wajib diberikan kepada Akpol Lulusan 2004 ini.

Dijelaskan Selly, dengan Pasal 13 UU TPSK, Kapolres bisa mendapat hukuman 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Karena pelaku adalah pejabat dan keluarga, hukumannya bisa diperberat sepertiga atau tambahan 5 tahun.

Sementara untuk perekaman, AKBP Fajar  bisa dituntut tambahan 4 tahun penjara. Video rekaman perbuatan bejatnya itu seperti diketahui diunggah dan dijual ke situs porno di Australia.

Selain itu, kasus narkotika juga akan menambah panjang hukumannya. "Artinya bila dijuncto-kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas," ujar Selly.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa kasus ini dalam penyidikan di Divisi Propam Polri. Sandi memastikan Mabes Polri akan menindak maksimal dan mengungkap kasus tersebut dengan terang-benderang.

"Yang jelas, terhadap siapa pun itu yang melanggar ketentuan, kita akan tegas, dan akan ditindak. Jelas, bahwa komitmen Pak Kapolri, akan selalu menindak tegas bagi anggota yang melanggar ketentuan," ujar Sandi kepada wartawan.

AKBP Fajar ditangkap Divisi Propam Polri bersama Paminal Polda NTT pada Kamis, 20 Februari 2025 lalu. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan dan kejahatan seksual yang dilakukan pelaku terhadap anak berusia 14, 12, dan tiga tahun.

AKBP Fajar sudah dicopot dari jabatannya sebagai kapolres. Akan tetapi, karena pemeriksaan masih berlangsung, yang bersangkutan belum dipecat dari kepolisian.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

abdullah ibnu masud

Ibnu Mas’ud

"Sabar memiliki dua sisi. Sisi yang satu adalah sabar, sisi yang lain adalah bersyukur kepada Allah."
Load More >