
UPdates—Polda Metro Jaya menangkap Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dan Roy Suryo, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
You may also like :
Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Diperiksa, Kuasa Hukum Yakin tak Ditahan
Keduanya ditangkap dalam status sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
You might be interested :
Kooperatif dan Rutin Wajib Lapor, Tim Hukum Dokter Tifa dan Roy Suryo Kecewa pada Polisi
dr Tifa ditangkap pukul 6.30 WIB saat akan menjalani ujian Seminar Hasil doktoral di FK UI. Hal itu diungkap Guru Besar Ilmu Komunikasi dan Komunikasi Politik di Universitas Airlangga (Unair), Henri Subiakto dalam unggahan di akun X-nya.
“Barusan saya dapat kabar dari salah satu tim penguji S3 dr Tifa, bahwa rencananya jam 9.00 hari ini dia akan ujian Seminar Hasil doktoral di FK UI. Namun tiba tiba Jam 6.30 tadi di parkiran, dr Tifa didatangi petugas dari Polda Metro Jaya. Mereka menunjukkan surat untuk membawa dr Tifa ke Polda Metro, padahal Ujian S3 menunggu dr Tifa pagi ini,” tulis Henri Subiakto di akun X-nya, @henrysubiakto sebagaimana dipantau Keidenesia.tv, Jumat, 19 Juni 2026.
“Walau sudah minta ijin penangguhan untuk ujian. Petugas kekeuh membawa dr Tifa ke Polda. Ada kemungkinan besar Polda Metro akan melakukan penahanan,” lanjutnya.
Prof Henri sangat menyayangkan penangkapan ini. “Inilah wujud polisi sudah tidak lagi menegakkan hukum, dan keadilan tapi lebih menegakkan perintah yang bertentangan dengan hukum dan Keadilan itu sendiri,” tegasnya.
Hampir bersamaan, pakar telematika, Roy Suryo juga ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya di tempat yang berbeda.
Pihak kuasa hukum mengkonfirmasi penangkapan keduanya. Dalam siaran pers, mereka menyampaikan bahwa penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa merupakan tindakan representatif yang mengkonfirmasi hukum ada di bawah kendali Jokowi.
Kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis melalui Kooordinator Litigasi Petrus Selestinus, SH menyampaikan empat pernyataan sikap.
Salah satunya, menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa padahal keduanya selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL).