
UPdates—Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyatakan menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait penggunaan jet pribadi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin dan empat anggota KPU lainnya, yang dinilai sebagai pelanggaran etik dengan biaya mencapai Rp 90 miliar.
You may also like :
Waduh, Anggota DPR Ini Minta DKPP Jangan Fokus Urus Selingkuh, Dongkol PSU Digugat Lagi ke MK
Doli dalam keterangan di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025 mengaku dirinya cukup menyayangkan karena masalah jet pribadi ini masih terus berlanjut meski mereka sudah pernah menegur KPU.
You might be interested :
Anggap Memalukan, Eks Kabareskrim Minta Kasus Jet Pribadi KPU Diproses Hukum
“Saya cukup menyayangkan, ternyata isu ini tidak berhenti, masih terus berlanjut. Padahal waktu itu, saat saya masih menjabat sebagai Ketua Komisi II, kami sudah mengingatkan KPU. Pertama, kami menegur karena penggunaan private jet itu tidak pantas dan tidak tepat dalam situasi ekonomi masyarakat yang masih sulit seperti sekarang,” ujarnya sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Kamis, 30 Oktober 2025.
Diungkap Doli, DPR melalui Komisi II sebelumnya telah meminta KPU untuk tidak mengulangi penggunaan fasilitas mewah tersebut dan segera menyiapkan laporan pertanggungjawaban secara transparan. Hal ini penting agar publik mendapatkan penjelasan yang jelas dan tidak menimbulkan dugaan pelanggaran lebih lanjut.
“Kami sudah minta agar KPU segera menyelesaikan persoalan ini dengan menyiapkan pertanggungjawaban yang lengkap. Tapi ternyata kasusnya berkembang, dan kemarin sudah ada yang melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP sudah memutuskan memberi teguran keras kepada anggota KPU yang dianggap terlibat,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Namun, Doli mengaku prihatin karena dalam beberapa hari terakhir muncul laporan baru bahwa kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus dugaan korupsi jet pribadi atau private jet di KPU Tahun Anggaran 2024 ini dilaporkan Asosasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) ke KPK pada Selasa, 28 Oktober 2025.
ALMI menilai, persoalan ini bukan semata pelanggaran kode etik, melainkan ada unsur penyalahgunaan wewenang yang menyebakan kerugian keuangan negara.
KPK sendiri menegaskan mempelajari dugaan korupsi pengadaan private jet KPU RI senilai Rp46 miliar ini setelah DKPP menjatuhkan sanksi teguran keras kepada Ketua dan anggota KPU.
Menurut Doli, dirinya berharap agar persoalan ini tidak berlanjut menjadi kasus pidana.
“Saya secara pribadi berharap ini tidak masuk ke ranah hukum. Tolong kawan-kawan di KPU segera menyiapkan pertanggungjawaban agar masalah ini tidak berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi. Karena mereka ini kan bagian dari hulu, penyelenggara pemilu yang menghasilkan lembaga-lembaga penting seperti presiden, legislatif, dan kepala daerah. Di hulu ini seharusnya bersih dari masalah,” tegasnya.
Legislator Dapil Sumatera Utara III ini menambahkan, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus menjaga integritas dan kepercayaan publik, terutama menjelang tahapan-tahapan penting pemilu mendatang.
“Kami berharap teman-teman KPU bisa memastikan seluruh kegiatan, termasuk urusan pembiayaan dan perjalanan dinas, dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Jangan sampai ada pelanggaran, apalagi yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Saya kira keputusan DKPP sudah cukup dan sebaiknya dihormati,” pungkasnya.