Pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu 20 Agustus 2025 (Foto: RRI/Chairul Umam)

Kasus Kuota Haji, Bos Maktour Sudah Penuhi Panggilan KPK

18 June 2026
Font +
Font -

UPdates—Pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

You may also like : budi prasetyo kpkKPK Segera Umumkan Status Eks Menag Yaqut dan Bos Maktour di Kasus Kuota Haji

Pemeriksaan Fuad terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.

You might be interested : whatsapp image 2024 12 06 at 16.02.55 image largeBeda Barang Sitaan dan Barang Rampasan, Ini Penjelasan KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kehadiran Fuad di Gedung Merah Putih KPK setelah yang bersangkutan dua kali mengajukan penjadwalan ulang dengan alasan kondisi kesehatan.

“Benar, pagi ini saksi FHM hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Budi, Kamis 18 Juni 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari RRI.

Fuad tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 07.30 WIB. Ia datang lebih awal sebelum aktivitas peliputan wartawan di lingkungan KPK dimulai.

Sebelumnya KPK menjadwalkan pemeriksaan Fuad pada Senin 15 Juni 2026. Namun, yang bersangkutan mengonfirmasi ketidakhadirannya dengan alasan kelelahan setelah pulang menunaikan ibadah haji.

Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Mulai dari tahap pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” ujarnya.

KPK menduga terdapat praktik yang melanggar ketentuan dalam pembagian 20 ribu kuota haji tambahan 2024.

Seharusnya, kuota tersebut dibagi dengan komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang kemudian disempurnakan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Namun, pembagian kuota tersebut diubah menjadi masing-masing 50 persen baik untuk jemaah reguler maupun khusus. Hal itu dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, beserta staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Tour and Travel (Maktour), Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Hiram Johnson

“Korban pertama ketika perang datang adalah kebenaran”
Load More >