Anggota Timwas Haji DPR RI Selly Andriany Gantina. (Foto: dok/vel/DPR RI)

Kasus Kuota Haji Khusus, KPK Diminta Segera Panggil Eks Menteri Agama dan Dirjen Haji

26 June 2025
Font +
Font -

UPdates—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Mereka pun diharapkan bisa menuntaskan kasus ini dengan segera memanggil pejabat-pejabat yang terkait dengan masalah tersebut.

You may also like : menteri agama kemenag nasaruddinBiaya Turun, Waktu Haji 2025 Dipersingkat, Ini Normalnya Lama Berhaji

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Selly Andriany Gantina menegaskan, KPK sangat memungkinkan untuk memanggil berbagai pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan haji. Termasuk pejabat yang saat ini masih menjabat di Kementerian Agama.

You might be interested : kpk logo kpkHasil Survei KPK: Polri, BUMN, Provinsi Sumut, dan Kota Makassar "Rapor Merah"

Politikus Fraksi PDI-Perjuangan itu menyebut, meskipun sejumlah pejabat eselon telah dimutasi, masih ada posisi strategis yang diisi oleh orang-orang yang sebelumnya terlibat dalam penyelenggaraan Haji 2024.

“Baik Menteri Agama sebelumnya, maupun Dirjen Haji yang masih menjabat, perlu dimintai keterangan lebih lanjut. Demikian juga dengan beberapa pejabat eselon II dan III,” kata Selly sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Kamis, 26 Juni 2025.

Selly menyoroti adanya jemaah reguler yang haknya untuk berhaji diduga dialihkan ke jemaah haji khusus. Ia menyatakan bahwa hal ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bisa berdampak hukum jika terbukti ada unsur jual beli kuota.

“Ini bukan uang kecil, melainkan dana dalam jumlah besar yang perlu dipertanggungjawabkan. Apabila ada praktik jual beli kuota atau pengelolaan dana haji oleh oknum tertentu, itu harus diusut tuntas. Kami serahkan kepada APH,” tegas legislator dari Dapil Jawa Barat VIII tersebut.

Anggota Komisi VIII DPR RI itu menegaskan bahwa Timwas Haji DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal penyelenggaraan ibadah haji agar berjalan sesuai prinsip keadilan dan keberpihakan kepada jemaah, serta menjamin tidak adanya penyimpangan yang merugikan negara dan umat.

Timwas Haji DPR RI pun menegaskan pentingnya evaluasi komprehensif terhadap penyelenggaraan ibadah haji, khususnya pada penyelenggaraan Haji 1446H/2025M. Salah satu fokus utama Timwas adalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Haji di tahun sebelumnya, yaitu Haji 1445H/2024M dengan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum (APH), apabila ditemukan unsur pidana.

“Kami membuat beberapa catatan rekomendasi, salah satunya menyerahkan persoalan kepada aparat penegak hukum. Ini penting untuk menyempurnakan penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK,” ujar Selly.

Font +
Font -