
UPdates—Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Al Habsyi meminta aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada penangkapan anak buah kapal (ABK), Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan 2 ton narkoba menggunakan Kapal Sea Dragon.
You may also like :
MA, BNN, Kejaksaan, Polisi, dan KPK Paling Banyak Diadukan ke DPR
Ia menegaskan, aparat harus memburu aktor intelektual (intellectual dader) yang berada di balik jaringan besar tersebut.
You might be interested :
DPR Minta jangan Main Pukul di Pendidikan Polisi
Menurut dia, penangkapan ABK asal Medan, Sumatera Utara itu tidak serta merta menyelesaikan perkara. Alasannya, secara logika, Fandi Ramadhan yang hanya seorang ABK tidak mungkin menjadi pemilik narkoba sebanyak itu.
"Tidak mungkin pula dia memiliki kemampuan finansial untuk membeli atau mengendalikan 2 ton narkoba. Dengan menangkap dan memidanakan Fandi, bukan berarti perkara ini selesai,” ujar Habib Aboe dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 23 Februari 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website DPR RI.
Politisi Fraksi PKS ini menegaskan bahwa dalam proses pidana, menghukum ABK memang bisa saja dilakukan apabila terbukti bersalah.
Akan tetapi, Habib Aboe mengingatkan agar aparat tidak menjadikan mereka sebagai tumbal demi menutup perkara besar yang seharusnya diusut tuntas.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan. Menghukum ABK bisa saja dilakukan sesuai fakta persidangan, tetapi jangan sampai mereka menjadi tumbal. Aparat harus mampu mengungkap dan menangkap intellectual dader dari perkara ini,” tegasnya.
Anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Selatan I ini menilai, penyelundupan narkoba dalam jumlah sangat besar seperti 2 ton jelas melibatkan jaringan terorganisir. Mulai dari pemodal, pengendali distribusi, hingga operator lapangan.
“Seluruh jaringan, mulai dari pemodal, pengatur logistik, hingga operator, harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Ini bukan kejahatan kecil, ini kejahatan terstruktur dan masif yang merusak generasi bangsa,” tegas Habib Aboe.
Ia menambahkan, pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan hanya dengan menangkap dan menghukum pion-pion lapangan. Penegakan hukum, menurutnya, harus menyentuh akar persoalan.
“Kalau kita hanya menangkap kurir dan ABK, jaringan akan terus tumbuh. Pemberantasan narkoba harus sampai ke akarnya, yakni aktor intelektual dan pemodal besar di baliknya. Tanpa itu, perang terhadap narkoba tidak akan pernah benar-benar dimenangkan,” ujarnya.
Habib Aboe pun mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengusut kasus ini agar kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan narkoba tetap terjaga.
“Komisi III DPR RI tentu akan memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus ini. Kita ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan menyeluruh, bukan tebang pilih,” pungkasnya.
Selain desakan memburu pelaku utama, Komisi III DPR RI juga menyatakan sikap terhadap tuntutan pidana mati yang diajukan kepada Fandi Ramadhan yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam
Ketua komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa perhatian Komisi III didasarkan pada sejumlah informasi yang diperoleh selama proses pendalaman kasus.
Ia menilai ada sejumlah aspek penting yang perlu menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan maupun persidangan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana," ujar Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini pun menekankan bahwa pendekatan hukum pidana teranyar saat ini menitikberatkan prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai arah baru sistem pemidanaan.
Pergeseran paradigma ini dinilai menjadi penanda bahwa hukum tidak lagi ditempatkan semata sebagai alat pembalasan, melainkan sebagai instrumen untuk memperbaiki pelaku sekaligus memulihkan keseimbangan sosial.
Makanya, pemidanaan disebut harus mempertimbangkan aspek perbaikan individu dan masyarakat secara menyeluruh, bukan sekadar menjatuhkan hukuman atas perbuatan yang dilakukan.
“Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa hasil rapat yang telah disepakati akan diproses melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku. Kesimpulan rapat itu akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI sebagai bentuk laporan resmi sekaligus tindak lanjut administratif.
Setelah itu, hasilnya akan diteruskan kepada pihak terkait, termasuk lembaga peradilan yang sedang menangani perkara, agar menjadi perhatian dalam proses yang sedang berjalan.
“Pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat," pungkasnya.
Kasus Fandi menjadi sorotan setelah viral di medsos. Ia bersama keluarga dan kuasa hukumnya mengklaim tidak mengetahui barang bawaan di atas kapal Sea Dragon Terawa adalah narkoba. Apalagi Fandi baru saja bekerja di kapal tersebut.
Namun kejaksaan menilai dalam fakta persidangan, Fandi terlibat melakukan penyelundupan. Jaksa juga melihat tidak ada unsur paksaan dalam kejadian itu.