UPdates—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen Kementan, Ali Jamil sebagai saksi terkait dugaan pencucian uang dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
You may also like : Buktikan Kata-katanya, Hasto Naik Bus Penuhi Panggilan KPK
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Atas nama AJ Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian," kata Jubir KPK Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Rabu, 21 Mei 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id.
You might be interested : Diperiksa KPK, Ini Pengakuan Ahok soal Kasus LNG PT Pertamina
Lembaga antirasuah itu saat ini sedang mengusut perkara pencucian uang yang dituduhkan kepada SYL. Mereka telah melakukan penggeledahan di kantor Visi Law Office pada Rabu, 19 Maret 2025 lalu.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa KPK, termasuk pengacara SYL, Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah.
Rasamala merupakan mantan penyidik KPK. Sementara Febri adalah bekas juru bicara KPK.
Penyidikan di kasus TPPU yang menjadikan alasan KPK belum menyita aset milik SYL. Itu karena KPK masih harus mengusut kasus TPPU ini.
"Adapun beberapa barang lainnya yang belum dilakukan perampasan atau belum bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU," jelas Budi Prasetyo.
KPK menjerat SYL dengan tiga sangkaan pasal, mulai pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang. Sidang SYL untuk kasus pemerasan dan gratifikasi sudah selesai.
Vonis SYL sudah inkrah dengan pidana penjara 12 tahun dan saat ini berada di Lapas Sukamiskin.