
UPdates - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memastikan hadiah sayembara sebesar Rp250 juta akan diberikan kepada YTR (29), perempuan asal Bandung, Jawa Barat yang menjadi korban penyekapan dan penyiksaan sadis yang dilakukan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat.
You may also like :
Siswa SMA di Jawa Barat Mulai Wajib Militer Tahun Ini
Sebelumnya, gubernur yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) itu menjanjikan hadiah kepada yang berhasil menemukan pelaku penganiayaan YTR. Sayembara KDM itu baru berakhir setelah pelaku telah diamankan tim gabungan Polda Jawa Barat.
You might be interested :
Kasus Wanita Disekap Pacar 3 Tahun Bikin Murka Gubernur Dedi, Gelar Sayembara Cari Pelaku Berhadiah Rp250 Juta
"Kami sampaikan bahwa sayembara siapa yang menemukan pelaku kebiadaban terhadap yaitu korban Taufik Hidayat akan diberikan uang Rp250 juta. Sayembara itu sudah berakhir dan pelaku kejahatan tersebut ditangkap oleh Polda Jabar," jelas KDM dalam keterangan resminya yang dilansir Keidenesia.TV dari RRI, Jumat, 26 Juni 2026.
KDM memastikan dana Rp250 juta akan diberikan kepada keluarga korban dalam bentuk deposito setelah berkoordinasi bersama Kapolda Jawa Barat.
Penyerahan sertifikat deposito dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2026 bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara yang diperingati secara nasional.
Sementara itu, Hotman Paris Hutapea berhasil mengumpulkan dana sumbangan sebesar Rp1,3 miliar untuk membantu YTR. Informasi tersebut disampaikan Hotman Paris Hutapea melalui akun media sosial pribadinya pada Kamis, 25 Juni 2026 malam.
"Total sudah (mencapai) 1,3 miliar sumbangan terkumpul untuk korban cewek penyanderaan 3 tahun," kata Hotman Paris Hutapea dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Juni 2026.
Dana tersebut merupakan hasil sumbangan dari sejumlah klien Hotman Paris Hutapea serta masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia.
Ia mengatakan dana tersebut akan diserahkan langsung kepada YTR bersama keluarga sebagai bentuk dukungan terhadap pemulihan korban. Selain menghimpun donasi, ia juga memberikan pendampingan hukum kepada YTR dalam proses penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Pendampingan tersebut berkaitan dengan dugaan penyekapan dan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat terhadap korban selama bertahun-tahun. Kasus itu kini ditangani aparat kepolisian setelah terduga pelaku diamankan di Polda Jawa Barat.