Ilustrasi vape. (foto:Freepik/prostooleh)

Kepala BNN Sebut Vape Jadi Pintu Masuk Baru Narkoba

18 February 2026
Font +
Font -

UPdates - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyatakan rokok elektrik atau vape menjadi pintu masuk narkoba sebagai fakta yang tidak terbantahkan.

You may also like : r neuen psychoaktiven substanzen imago images 0080169741h web 770x514Hati-Hati! 175 Jenis Narkoba Berkemasan Makanan-Minuman Ringan hingga Jajanan Anak Beredar di Indonesia

"Kami menemukan fakta tak terbantahkan bahwa vape telah menjadi sarana efektif atau media baru untuk mengkonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru atau NPS," ujar Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, sebagaimana dilansir Keidenesia.TV dari laman tribratanews.polri, Rabu, 18 Februari 2026.

You might be interested : t2xya1be9yko1lsKepala BNN Ungkap Dua Ancaman Besar yang Tengah Dihadapi Indonesia

Kepala BNN menegaskan bahwa dari temuan BNN,  narasi vape sebagai alat berhenti merokok merupakan ilusi yang tidak teruji secara ilmiah. Dalam peredarannya, vape menjadi pintu masuk baru.

"Saya tegaskan disini bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah. Alih-alih sebaliknya, produk ini justru mendapat pintu masuk baru," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan vape tidak dapat langsung diketahui isi kandungannya saat digunakan, termasuk harum asap yang dikeluarkan alat tersebut.

"Mereka bisa gunakan di mana saja, apalagi wangi kan. Jadi, tidak tahu orang, ternyata isi narkotika," lanjutnya.

Menurut Kepala BNN, rokok elektrik menjadi sarana tepat untuk bersembunyi dan bertransformasi dari alat konvensional seperti penggunaan zat adiktif sabu pada bong.

"Ini maksudnya kan kimia-kimiawi, liquid-liquid. Jadi, vape inilah alat yang paling tepat buat para pengguna, maksudnya. Untuk bersembunyi di balik alat-alat yang tadi konvensional seperti bong tadi," ucap Kepala BNN.

Isi kandungan vape banyak ditemukan zat adiktif berupa sabu cair, etomidate, dan jenis narkoba baru lainnya. “Ini yang jadi masalah. Jadi, kesannya orang lagi pakai vape, kesannya lagi merokok, merokok elektrik, tetapi isinya ternyata sabu cair. Isinya etomidate, isinya kimiawi-kimiawi jenis narkotika," jelasnya.

Kepala BNN menjelaskan cairan atau e-liquid dari vape mengandung narkotika golongan satu dan dua berupa nikotin, propilen, glikol, gliserin, dan sejumlah zat adiktif dengan jenis koktail kimia.

"Dari perspektif substansi kimia, cairan vape atau e-liquid adalah koktail kimia. Mengandung nikotin, propilen, glikol, gliserin, nabati, serta zat pemberi rasa seperti diasetil, asetil piridin, dan benzaldehida yang beresiko tinggi bagi kesehatan baru," pungkasnya.

 

Font +
Font -