UPdates—Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Meski kerugian negara mencapai Rp300 triliun, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun.
Hakim Ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan mengatakan, terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.," kata kata Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.
Hakim Eko Ariyanto juga menghukum Harvey untuk membayar denda Rp1 miliar. "Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan," ujar Eko sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id.
Selain itu majelis Hakim menghukum Hurvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar
"Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian. Atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara 2 tahun," ucap Eko.
Terkait keputusan Majelis Hakim ini, Jaksa Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu. "Yang Mulia kami pikir pikir dulu," kata jaksa.
Hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa apakah menerima putusan tersebut atau banding. "Baik saudara jaksa punya waktu 7 hari untuk membuat keputusan apakah menerima putusan hakim atau banding," ujarnya.
Vonis ringan tersebut memantik reaksi publik. Apalagi, alasannya termasuk karena terdakwa bersikap sopan dan punya tanggungan keluarga.
"Cuma 6,5 tahun penjara? Kerugian negara 300 T loh! Alasannya sopan guys. Kesel nggak kalian?" tulis pegiat media sosial, Maudy Asmara di akun X-nya, @Mdy_Asmara1701 sebagaimana dilihat keidenesia.tv, Senin, 23 Desember 2024.