
UPdates—Petinggi Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saling sindir setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka.
You may also like :
Appi Terpilih Jadi Ketua Demokrat Sulsel, AHY: Welcome to The Club
Saling berbalas komentar bermula setelah Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menyampaikan pandangannya terkait putusan itu dan menyatakan bahwa Gibran hanya punya dua pilihan; mundur atau dimakzulkan karena statusnya dinilai sudah tidak sah setelah adanya putusan MA.
You might be interested :
Pidato AHY Picu Reaksi Keras Parpol Koalisi, Prabowo Malah Respons Santai
Tak terima dengan pandangan Jansen, Ketua DPP PSI, Bestari Barus lantas menuding Partai Demokrat dan Jansen Sitindaon terburu-buru menyikapi putusan MA dan menduga ada keinginan untuk mendorong Ketua Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi Wakil Presiden.
Komentari Bestari Barus pun langsung ditanggapi balik Jansen. Lewat tulisan di X, politikus berlatar belakang hukum itu menyentil balik Bestari Barus.
“Saya kira terlalu jauh jika pernyataan saya mengenai putusan Mahkamah Agung kemudian dikaitkan bang Bestari Barus dengan keinginan Mas AHY menjadi Wakil Presiden. Mas AHY tidak perlu ditarik-tarik kedalam persoalan ini,” tegasnya sebagaimana dipantau Keidenesia.tv, Senin, 2 November 2026.
Ia meminta Bestari Barus tidak perlu dan jangan mencampuradukkan persoalan hukum dan konstitusi, dengan spekulasi mengenai kepentingan politik atau siapa yang akan menjadi Wakil Presiden.
“Apalagi soal pengisian itu jikapun terjadi, sesuai konstitusi kita sepenuhnya kewenangan Presiden, bahkan partai-partai pengusungpun tidak perlu dilibatkan. Beda dengan pengisian kepala daerah yang kosong,” ujarnya.
Menurut Jansen, apa yang ia sampaikan dalam tulisannya adalah pandangan mengenai konsekuensi hukum dari sebuah putusan pengadilan, yang amarnya sudah beredar dimana-mana.
“Bahkan sebelum sayapun sudah banyak ahli hukum yang lebih dulu memberikan pendapatnya. Jadi tidak ada kaitannya dengan memperjuangkan posisi politik seseorang,” jelasnya.
Jasen mengatakan, kalau memang ada perbedaan pandangan terhadap argumentasi hukum yang ia sampaikan, dirinya mempersilakan Bestari Baru menjawab dengan argumentasi hukum pula.
“Kita diskusikan substansi putusan, norma konstitusinya, dan konsekuensi hukumnya. Jangan sampai setiap pandangan hukum dan sifatnya konstitusional justru ditafsirkan sebagai ambisi politik. Demokrasi membutuhkan kedewasaan kita bersama untuk membedakan mana pandangan hukum dan mana kepentingan politik,” tandasnya.