
UPdates—Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa terkait kasus dugaan suap pengaturan temuan BPK yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
You may also like :
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, Sprindik Diteken Pimpinan KPK yang Baru
Titin ditahan pada Kamis, 11 Juni 2026. Mengenakan rompi tahanan KPK, ia digiring tim KPK ke mobil tahanan bersama satu tersangka dari pihak swasta bernama Augus dwianggara.
You might be interested :
Parah! Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap KPK, Dugaan Suap Proyek, 13 Orang Diamankan
Ketika dicecar pertanyaan oleh awak media terkait kasus suap yang menjeratnya, Titin dengan tegas menyatakan protes.
Ia mengaku tidak menerima uang dan hanya bertugas sebagai pelaksana. “Saya enggak terima uang ya, ini enggak adil. Saya cuma pelaksana,” kata Titin.
Titin yang dibawa menuju mobil tahanan sekitar pukul 10.11 WIB tidak menyebut sosok yang menerima suap dari Bupati Edison dan hanya menegaskan statusnya sebagai pelaksana. “Saya hanya pelaksana. Pimpinan saya berjenjang,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menangkap lima aparatur sipil negara BPK. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada oknum BPK.
"KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan dari perkara tersebut. Tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 11 Juni 2026.
Perkara tersebut bermula dari temuan BPK terkait pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Salah satu pengadaan yang didalami adalah proyek Smart TV.
Saat ini, KPK masih mendalami keterangan enam orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan sebelumnya serta lima ASN BPK yang ditangkap dalam pengembangan perkara tersebut.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif. Selanjutnya penyidik akan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," jelas Budi.
Total 11 orang telah diamankan KPK dalam rangkaian kasus dugaan suap di Kabupaten Muara Enim. Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Selain Edison, tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani, pihak swasta Adi Triadi, serta marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan Edison diduga menerima jatah lima persen dari uang yang diberikan rekanan melalui Abi Nurwardani.
Dugaan KPK, Abi bertugas menerima setoran dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dana tersebut kemudian mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk Edison melalui orang kepercayaannya.