
UPdates–Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan perlunya mempertahankan dan meningkatkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).
You may also like :
Polemik Pengangkatan CPNS 2024 Selesai, DPR Ingatkan Nasib Honorer
Politikus Partai NasDem itu juga mengusulkan ambang batas parlemen berlaku hingga di tingkat daerah.
You might be interested :
Takut Diretas, KPU Gandeng Badan Siber dan Polri Jaga Sirekap Pilkada, DPR: Bukan Acuan Utama
“Parliamentary Threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari presentase sekarang,” ujar RIfqinizamy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 26 April 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI.
Menurutnya, usulan tersebut mencakup kenaikan dari 4 persen ke angka yang lebih moderat guna memperkuat sistem kepartaian.
“Kami mengusulkan naik dari 4 persen menjadi di atas 5 persen, di kisaran 5,5 persen, 6 persen sampai dengan 7 persen,” jelasnya.
Rifqi menilai, keberadaan ambang batas penting untuk mendorong pelembagaan partai politik, yang tercermin dari kuatnya struktur dan besarnya dukungan suara dalam pemilu.
“Dengan parliamentary threshold, maka akan terjadi pelembagaan atau institutionalisasi partai politik,” ucapnya.
Ia lebih lanjut mengusulkan agar kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga diterapkan hingga tingkat daerah untuk menjaga konsistensi sistem politik.
“Kami mengusulkan parliamentary threshold itu berlaku bukan hanya di tingkat nasional tapi juga di tingkat provinsi, kabupaten, kota,” tegasnya.
Memaparkan sejumlah opsi penerapan, ia mulai dari skema berjenjang hingga standar tunggal yang berdampak langsung ke daerah. Skema berjenjang memungkinkan perbedaan ambang batas di tiap level pemerintahan.
“Misalnya (parliamentary threshold) 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan 4 persen untuk kabupaten/kota,” jelas Rifqi.
Bahkan, ia mengusulkan adanya skema standar tunggal yang mengaitkan ambang batas nasional dengan keberlakuan kursi di daerah.
“Jika tidak memenuhi parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis kursinya di provinsi, kabupaten/kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus,” ujarnya.
Bagi Rifqi, kebijakan itu penting untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dengan dukungan partai-partai yang sehat serta mampu menjalankan fungsi checks and balances.
“Ini penting untuk membangun government effectiveness di mana partai politik bisa menjalankan peran sebagai pemerintah maupun nonpemerintah,” pungkasnya.