
UPdates—Tim hukum Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo menyampaikan pernyataan resmi setelah penangkapan klien mereka pada Jumat, 19 Juni 2026 terkait kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
You may also like :
Debat Panas Ijazah Jokowi, Penasihat Ahli Kapolri dan Pengacara Roy Suryo Saling Bentak
Salah satu tim hukum Dokter Tifa, Azis Yanuar mengatakan praktisi nutrisi dan neurosains itu ditangkap saat sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
Menurutnya, polisi langsung membawa dokter Tifa ke Polda Metro Jaya. Makanya, di salah satu ruangan di Polda Metro Jaya, Dokter Tifa masih membuka laptop untuk mengikuti proses ujian.
"Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," beber Azis sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari rilisnya.
Menurut Azis, hingga rilis mereka terbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan dilakukannya penangkapan tersebut.
“Karena selama ini dr Tifa patuh untuk melakukan wajib lapor di Polda Metro hingga pekan kemarin," jelas Azis yang mengaku dikabari langsung oleh dr Tifa terkait penangkapannya.
Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin pada Jumat pagi juga membagikan siaran pers kuasa hukum pakar telematika itu.
Kuasa hukum Roy mempertanyakan tindakan Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa terhadap klien mereka, termasuk dr Tifa. Alasannya, keduanya selalu kooperatif memenuhi panggilan kepolisian.
"Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL)," kata tim kuasa hukum Roy Suryo.
Bagi kuasa hukum, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan.
“Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," tegas kuasa hukum.
Pengacara Roy menduga penangkapan itu menunjukkan aksi kepolisian yang tak menjunjung norma dan etika, serta memfasilitasi kekuatan politik mengintervensi hukum.
"Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi," tuding mereka.
Menurut mereka, penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum.
“Sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," ujar kuasa hukum Roy.
Berdasarkan siaran pers itu, Roy ditangkap sekitar pukul 7.00 pada Jumat pagi ini. Penangkapan di waktu yang sama juga dilakukan terhadap dr Tifa.
"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," katanya.
Sejauh ini, belum ada penjelasan polisi terkait penjemputan paksa tersebut.