
UPdates - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menegaskan tak ada upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sepolwan di Lembang dan Ciputat.
You may also like :
Kapolri Siap Mundur jika Terlibat Judi Online, DPR: Yang Dihadapi Adalah Tembok
Meski demikian, Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi membenarkan Kortas Tipidkor tengah menyelidiki kasus pengadaan tanah tersebut.
"Tidak ada sama sekali, kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada," tuturnya, dilansir Keidenesia.TV dari CNNIndonesia.com, Selasa, 21 Juli 2026.
Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana di kasus pengadaan lahan tersebut.
"Saat ini masih penyelidikan, jadi yang namanya penyelidikan seusai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja nanti akan kita rilis apabila ada tindak pidana," jelasnya.
Sebelumnya, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengaku dikriminalisasi lewat surat undangan klarifikasi Kortas Tipidkor Polri terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.
Oegroseno menyebut berdasarkan surat yang diterima, penyelidikan perkara ini dimulai pada 2 Juli 2026 dan permohonan hadir untuk klarifikasi dilayangkan pada 16 Juli 2026.
Oegroseno juga mengaku heran kebijakan yang dilakukan lebih dari 15 tahun lalu kini diselidiki sebagai dugaan korupsi. Ia mempertanyakan apakah penyelidikan itu telah didukung hasil audit BPK, BPKP, atau Irwasum Polri.
"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujarnya.