Ilustrasi vonis hakim (Foto: The Greek Herald)

Koruptor APD COVID-19 Divonis Ringan Lagi, Eks Penyidik KPK Heran

9 June 2025
Font +
Font -

UPdates—Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengaku heran dengan vonis ringan terhadap mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana yang terjerat kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19.

You may also like : pom yamanLedakan Pom Bensin di Yaman, 15 Tewas, 40 Kritis

Budi Sylvana seperti diketahui hanya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan APD COVID-19.

You might be interested : megawati hut pdipMegawati Kecewa KPK hanya Fokus Penjarakan Hasto, Dirdik “Berdoa" Ada Laporan Mega Korupsi

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025. Budi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus korupsi ini, negara dirugikan sekitar Rp319,69 miliar.

"Aku heran, aku heran koruptor hukumannya ringan (dengan nada lembut)," tulis Yudi Purnomo Harahap di akun X-nya, @yudiharahap46 sebagaimana dipantau keidenesia.tv, Senin, 9 Juni 2025.

Dalam unggahan terpisah pagi ini, Yudi Purnomo Harahap menegaskan, dengan vonis ringan, keputusan pengadilan tidak akan membuat jera para koruptor.

"Ketangkap korupsi hanya kesialan dan jikapun ketangkap masih tetap kaya ngga miskin, akhirnya begitu tweeps yang ada diotak koruptor," kritiknya.

Kepada awak media sebelumnya, ia juga menegaskan harapannya Komisi Yudisial (KY) mengevaluasi maraknya vonis ringan. Sementara penegak hukum seperti KPK, kepolisian, dan kejaksaan juga harus menyikapi fenomena ini, baik bidang pencegahan maupun penindakan.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Benjamin Franklin

"Investasi dalam pengetahuan adalah hal terpenting."
Load More >