
UPdates—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi, menjadi salah satu pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin, 14 September 2026.
You may also like :
6 Jenis Bukti Kepemilikan Tanah yang Tidak Lagi Berlaku di Tahun 2026
Penangkapan Adrianto Pitojo Adhi dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi melalui pesan tertulis, Selasa, 15 September 2026.
You might be interested :
KPK Menduga Menteri Raja Juli Beberapa Kali Bertemu Bupati Kuansing, Pejabat Kemenhut Terima Uang 12.500 Dollar Singapura
"Benar," kata Budi Prasetyo sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari CNN Indonesia.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Summarecon terkait penangkapan Adrianto Pitojo Adhi tersebut.
Total 17 orang diamankan KPK dalam operasi senyap tersebut. Selain Adrianto Pitojo Adhi, KPK turut menangkap tangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Komisi antirasuah itu juga mengamankan politikus Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.
Operasi Tangkap Tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.
Dalam OTT ini KPK mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut.