
UPdates—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk pemeriksaan pada Selasa, 16 Desember 2025, hari ini.
You may also like :
Ajukan Praperadilan Kedua, KPK Periksa Hasto Kristiyanto Hari Ini sebagai Tersangka, bakal Ditahan?
Ini akan jadi pemeriksaan ketiga Yaqut. Sebelumnya, ia telah dua kali diperiksa. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025, saat perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
You might be interested :
Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Berikut Cara Pengajuan Klaim
Selanjutnya, pemeriksaan kedua dilakukan KPK pada 1 September 2025, setelah perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hari ini, Yaqut akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
“Dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ, Menteri Agama periode 2020–2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan kepada wartawan sebagaimana dilansir Keidenesia.tv pada Selasa, 16 Desember 2025.
Seperti sebelumnya, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KPK berharap Yaqut bersikap kooperatif dan tidak mangkir.
"Kami meyakini Pak YCQ akan hadir dalam permintaan keterangan hari ini,” ujar Budi.
Kasus ini resmi masuk tahap penyidikan pada Jumat, 8 Agustus 2025, dengan perhitungan sementara kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum atau tanpa penetapan tersangka.
KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1 triliun dari selisih biaya kuota yang seharusnya menjadi penerimaan negara.
Ditambah dengan potensi kerugian Rp357 miliar dari pengelolaan dana haji, total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.
Sebelumnya Pansus Angket Haji DPR RI menilai ada kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, terutama perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
KPK kemudian menduga kuota haji khusus tambahan ini diperjualbelikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa materi pemeriksaan terhadap Yaqut akan berkaitan dengan finalisasi perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Penyidik juga akan mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan cek fisik lapangan yang baru-baru ini dilakukan di Arab Saudi.
Pemeriksaan ini juga bertujuan membandingkan temuan KPK di Arab Saudi dengan pernyataan Yaqut sebelumnya melalui tim kuasa hukumnya, yang menyebut penggunaan hak diskresi dalam pembagian kuota haji tambahan.
Diskresi tersebut diklaim dilakukan dengan salah satu pertimbangan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas di Mina serta mencegah penumpukan jemaah haji reguler di Arab Saudi.
Dalam perkara ini, KPK telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena lambannya penetapan tersangka.
