Ilustrasi sidang (Foto: The Greek Herald)

Lodewyk Gugat Penetapan Tersangkanya di Kasus MBG, Jaksa Bongkar Chat dengan Istri

28 July 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, menggugat penetapan tersangkanya dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
  • Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki bukti kuat, termasuk percakapan Lodewyk dengan istrinya, yang menunjukkan perannya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
  • Percakapan tersebut menjadi salah satu alat bukti yang diungkapkan oleh tim jaksa pidana khusus dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Penyelidikan perkara dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-15 tertanggal 25 Mei 2026, dan Lodewyk kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026.
  • Kejagung membantah dalil Lodewyk yang menyebut penyidik menetapkannya sebagai tersangka lebih dulu sebelum mencari alat bukti, karena penyidik telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan Lodewyk sebagai tersangka.
  • Surat penetapan tersangka telah memenuhi tuntutan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, karena telah memuat identitas tersangka, uraian singkat tindak pidana yang disangkakan, dan pemenuhan hak tersangka.
  • Penyidik telah mengantongi empat jenis alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen, yang menunjukkan keterkaitan Lodewyk dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG.
atau

UPdates—Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mencoba menggugat penetapan tersangkanya dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mereka punya bukti kuat, termasuk chat dengan sang istri.

You may also like : kpk logo kpkLaporan Program Makan Bergizi Gratis ke KPK, Porsi Rp10.000 Diterima hanya Rp8.000

Kejagung mengungkap percakapan Lodewyk Pusung dengan istrinya menjadi salah satu alat bukti yang menunjukkan perannya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

You might be interested : sppg411.152 SPPG Masih Disuspend, Kepala BGN: Tidak Ada Kompromi di Program MBG

Tim jaksa pidana khusus (pidsus) membongkar hal itu dalam sidang praperadilan Lodewyk atas penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli 2026.

“Bahwa selain itu termohon (Kejagung) pula memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan pemohon (Lodewyk) dengan pihak lain, termasuk istri pemohon, dan yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” kata jaksa di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Kompas.com, Selasa, 28 Juli 2026.

Jaksa menjelaskan bahwa penyelidikan perkara dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-15 tertanggal 25 Mei 2026. Selanjutnya, penyidik memeriksa sejumlah saksi, menyusun laporan hasil penyelidikan, menggelar ekspose perkara, lalu meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 33 tertanggal 29 Mei 2026.

Lodewyk kata jaksa kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026 setelah penyidik mengantongi empat jenis alat bukti.

Keempat alat bukti tersebut, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen.

“Yang berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” jelas jaksa.

Makanya, Kejagung membantah dalil Lodewyk yang menyebut penyidik menetapkannya sebagai tersangka lebih dulu sebelum mencari alat bukti.

Jaksa juga menyebut penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Ahmad Faiz, Lutfi Khairul Huda, Puji Tokosuworo, Abdi Prasetiokusuma, Dadan Hindayana, dan Soni Sonjaya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lodewyk menurut jaksa juga telah diperiksa sebagai saksi untuk memenuhi ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Selain itu surat penetapan tersangka telah memenuhi tuntutan Pasal 90 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP karena telah memuat identitas tersangka, uraian singkat tindak pidana yang disangkakan, pemenuhan hak tersangka, serta ditandatangani oleh penyidik yang berwenang,” tegas jaksa.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

images (9)

Christopher Paolini

"Tanpa rasa takut, tidak akan ada keberanian."
Load More >