UPdates - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menerima 2.771 permohonan perlindungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sejak tahun 2020.
Ketua LPSK, Achmadi menyatakan bahwa pihaknya paling banyak menerima permohonan pada tahun 2023, yaitu 1.297.
Achmadi menyampaikan hal tersebut ketika memberi sambutan dalam diskusi terkait TPPO di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis, 31 Juli 2025.
Ia menyatakan, besarnya angka tersebut merupakan hal positif karena semakin banyak korban yang berani bersuara dan mencari perlindungan. Selain itu, kesadaran terhadap isu TPPO dan keberadaan LPSK semakin dikenal luas oleh masyarakat.
Beberapa dari pemohon tersebut pun mengajukan permohonan restitusi (ganti rugi) dan khusus tahun 2024 nilainya nyaris menyentuh Rp7,5 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo menyebut ada 398 permohonan perlindungan korban TPPO dalam periode Januari sampai dengan Juni atau semester pertama tahun 2025.
Antonius PS Wibowo menambahkan, pihaknya bakal memperbaharui data tersebut untuk mengetahui berapa tambahan permohonan yang masuk selama Juli 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa dari 398 permohonan tersebut, terdapat 294 orang yang sudah menjadi terlindung.
Berikut data permohonan perlindungan korban dalam kasus TPPO yang diterima oleh LPSK sejak tahun 2020 hingga semester pertama 2025:
- 2020: 203 permohonan;
- 2021: 147 permohonan;
- 2022: 150 permohonan;
- 2023: 1.297 permohonan;
- 2024: 576 permohonan;
- 2025: 398 permohonan per bulan Juni.