Majelis Ulama Indonesia (Foto: mui.or.id)

Marak Pengajuan Ubah Isi Kolom Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan, Respons MUI Tegas

20 September 2025
Font +
Font -

UPdates— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi fenomena meningkatnya permohonan ubah isi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) jadi penghayat kepercayaan.

You may also like : aerial view of miami skyline with skyscrapers downtown brickell and miami beach at night in miami, usa, north americaMengira Warga Palestina, Pria pro-Israel di Florida Tembak 2 Orang Israel

Menurut MUI, penghayat kepercayaan tidak bisa dikategorikan sebagai agama. MUI menjelaskan bahwa suatu kepercayaan bisa dikategorikan sebagai agama jika memiliki sekurang-kurangnya tiga syarat.

You might be interested : idham kholik info publikPemilih 17 Tahun belum Punya KTP, Ini Solusinya agar Bisa Nyoblos Pilkada

Ketua MUI Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Prof Utang Ranuwijaya menjelaskan tiga syarat yang dimaksud adalah ada nabinya, ada kitab sucinya, dan ada ritual berikut tempat ibadahnya.

"Ketiga persyaratan ini tidak ada dalam penghayat kepercayaan. Jadi jelas, penghayat kepercayaan agama bukanlah agama," kata Prof Utang Ranuwijaya saat dihubungi oleh MUIDigital, Sabtu, 20 September 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs MUI.

Lebih lanjut Prof Utang menegaskan bahwa penghayat kepercayaan tidak masuk ke dalam agama di Indonesia yang secara resmi diakui.

Agama di Indonesia yang diakui secara resmi hanya Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.

Prof Utang mengatakan ada persoalan lainnya yang bisa timbul dari fenomena penghayat kepercayaan ini yang berhubungan dengan agama lain.

Misalnya pada masyarakat Islam. Mereka melakukan ritual yang menyalahi akidah Islam karena bercampur dengan ajaran penghayat kepercayaan.

Ditegaskan Prof Utang, ritual penghayat kepercayaaan tidak dibenarkan dalam akidah Islam karena bisa menyesatkan umat.

"Ini artinya jelas menyalahi syariat Islam. Sikap MUI jelas tidak setuju dengan munculnya fenomena ini. Pemerintah diharapkan konsisten menetapkan agar kolom agama diisi dengan agama resmi yang diakui dan dianut oleh masyarakat," tegasnya.

Pemerintah tegas Prof Utang tidak boleh memberi peluang kepada masyarakat untuk mengosongkan kolom agama.

Jika itu terjadi, bisa dimaknai bahwa negara membolehkan penduduknya tidak beragama. Dan, hal ini bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar RI.

"Fenomena ini cukup memprihatinkan. Ini fenomena baru yang dulunya tidak pernah ada. Lagi pula, meskipun beberapa tahun ke belakang muncul fenomena ini di beberapa tempat, tapi faktanya fluktuatif dan hanya puluhan atau bahkan belasan orang pemohon," ujarnya.

Prof Utang mengingatkan mengisi kolom agama di KTP dengan penghayat kepercayaan, akan berakibat kerancuan masyarakat dalam memahami agama. Alasannya, penghayat kepercayaan bukanlah agama.

Kasus permohonan ubah isi kolom agama di KTP jadi penghayat kepercayaan marak terjadi di beberapa daerah termasuk Ponorogo Jawa Timur.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

20110413t0900 pope john paul ii life 1185595

Pope John Paul II

"Perang adalah kekalahan bagi kemanusiaan."
Load More >