
UPdates—Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi dari politikus Oesman Sapta Odang (OSO) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 23 Februari 2026.
You may also like :
KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila
KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi tersebut.
You might be interested :
Pejabat Artis tak Boleh Lagi Asal Terima Endorse
Sebelumnya, Penggunaan pesawat jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar ramai menjadi perbincangan warganet di media sosial X pada 16 Februari 2026.
Unggahan warganet memperlihatkan dokumentasi perjalanan Menteri Agama yang menggunakan fasilitas mewah ke Sulsel dan memicu perdebatan mengenai etika pejabat publik dan potensi benturan kepentingan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, laporan Menag ini dapat menjadi teladan positif bagi para penyelenggara negara.
“Kami menerima pelaporan gratifikasi dari Bapak Menteri Agama,” ujarnya, Senin 23 Februari 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari RRI.co.id.
Menag Nasaruddin tiba di KPK pada pukul 09.28 WIB. Imam Masjid Istiglal itu keluar dari ruang Gratifikasi KPK sekitar pukul 10.06 WIB.
“Pelaporan di awal ini tentu menjadi teladan yang positif bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan apapun penerimaannya,” ujar Budi.
Budi menambahkan ini juga sebagai bentuk mitigasi awal pencegahan, khususnya terkait potensi konflik kepentingan. “Langkah tersebut menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi melalui upaya pencegahan sejak dini,” ujarnya.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026 mengatakan, mereka akan melakukan verifikasi terhadap laporan Menag.
“Kita akan lakukan verifikasi dulu. Jadi, verifikasi kemudian termasuk kelengkapan-kelengkapan dokumennya yang memang diperlukan,” bebernya kepada awak media.
Menurut Arif, KPK memberikan waktu 20 hari untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Dia mengatakan, status penerimaan fasilitas jet pribadi akan ditetapkan paling lama 30 hari kerja.
Sementara itu, Menag menjelaskan kedatangannya ke KPK bukanlah yang pertama kalinya. Nasaruddin mengaku sebelumnya juga pernah menyerahkan pemberian yang diduga berkaitan dengan tugas penyelenggaraan haji.
Menag menjelaskan, penggunaan pesawat khusus saat menjalankan tugas ke Makassar, Sulawesi Selatan itu dilakukan karena keterbatasan jadwal penerbangan pada malam hari.
Keesokan paginya, Menag juga harus kembali untuk persiapan sidang isbat. “Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu dan alhamdulillah sudah berjalan lancar,” ujarnya.
Nasaruddin menegaskan, pelaporan tersebut bertujuan untuk memberikan contoh kepada jajaran kementeriannya.
"Mari kita menjadi penyelenggara negara yang baik dengan melaporkan apapun yang mungkin syubhat buat kita apa adanya,” ujarnya.
Dijelaskan Budi, setidaknya ada tiga pesan penting dari pelaporan tersebut. Pertama, komitmen menteri sebagai penyelenggara negara dalam pencegahan korupsi.
Kedua, menjadi teladan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik lainnya untuk melakukan mitigasi sejak awal.
Ketiga, memberikan edukasi kepada masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain kepada penyelenggara negara.
KPK mengimbau seluruh pejabat publik melaporkan setiap penerimaan yang berpotensi menjadi gratifikasi. Pelaporan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan mencegah konflik kepentingan.