
UPdates—Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akhirnya memberi sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.
You may also like :
Pemerintah Tutup Sementara Semua Dapur MBG Bermasalah
Pencopotan selama tiga bulan itu merupakan buntut dari keputusan Mirwan MS berangkat umrah bersama keluarganya di tengah bencana yang melanda wilayahnya.
You might be interested :
Pilkada 2024: 27 November Libur Nasional, Besok Mulai Masa Tenang
"Tentang dua keputusan SK yang sudah saya tanda tangani hari ini berkaitan Bupati Aceh Selatan. SK pertama mengenai pemberhentian sementara tiga bulan atas nama Mirwan MS Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh," ujar Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Selasa, 9 Desember 2025 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv.
Menurut Tito, sang bupati keluar negeri untuk melaksanakan ibadah umrah pada tanggal 2 Desember tanpa surat izin dari Mendagri.
Tito menjelaskan bahwa keputusan memberi sanksi pada Mirwan merujuk pada Pasal 76 ayat i dan pasal 77 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 76 ayat (1) huruf i UU No. 23 Tahun 2014 mengatur larangan kepala daerah/wakil kepala daerah pergi ke luar negeri tanpa izin Menteri. Sementara Pasal 77 ayat (2) mengatur sanksinya, yaitu pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden (untuk Gubernur) atau Menteri (untuk Bupati/Wali Kota) jika melanggar larangan tersebut.
"Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan bolak-balik ke Kemendagri untuk magang. Kita akan bina kembali yang bersangkutan," tegas Tito.
Kemendagri juga menerbitkan SK pengangkatan Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (plt) Bupati selama Mirwan menjalani sanksi.
Mirwan MS sebelumnya mendapat kecaman publik karena meninggalkan daerahnya di tengah bencana. Setelah kembali dari Tanah Suci, ia langsung diperiksa Irjen Kemendagri.
Kader Gerindra itu secara terbuka sudah menyampaikan permintaan maaf. Termasuk kepada Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf.
"Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI H Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri H Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh H Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan," ujar Mirwan dalam keterangan di akun media sosialnya, Selasa, 9 Desember 2025.