UPdates—Pemerintah menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada Rabu, 27 November sebagai hari libur nasional.
Itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 33 tahun 2024. Keputusan itu telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024 lalu.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, keputusan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk berpartisipasi dalam pilkada tanpa terhalang kewajiban kerja.
You might be interested : Prabowo Pindah ke IKN kalau DPR juga Sudah Siap
Lodewijk pun mengimbau agar seluruh kementerian, lembaga, perusahaan BMUN, dan perusahaan swasta mematuhi keputusan tersebut dan meliburkan karyawannya.
“Pada tanggal 27 November nanti, diharapkan seluruh perusahaan, baik milik negara maupun swasta, memberikan libur kepada karyawan agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya di TPS,” tegas Lodewijk sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari Info Publik, Minggu, 24 November 2024.
Menurutnya, pemerintah berharap partisipasi pemilih bisa lebih tinggi dengan keputusan ini. "Target kita adalah meningkatkan partisipasi pemilih hingga 82 persen," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam konferensi pers di kantor Kemenko PMK mengatakan, Keppres dikeluarkan untuk memberikan dan menjamin hak pilih masyarakat.
Ketentuan itu menurutnya tertulis dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, direvisi UU Nomor 6 tahun 2020.
“Yang menyatakan bahwa untuk Pilkada dilaksanakan di hari libur atau hari yang diliburkan. Jadi kalau hari libur, Sabtu/Minggu, ya nggak perlu lagi untuk diliburkan, tapi KPU sudah menetapkan bahwa Pilkada serentak dilaksanakan Rabu, 27 November 2024,” ujar Tito.
Pilkada saat ini sudah memasuki masa tenang. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa tenang adalah periode di mana segala bentuk aktivitas kampanye dilarang dilakukan.