UPdates—Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyebut Presiden Prabowo menginginkan sejumlah sarana dibangun sebelum pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Termasuk kantor kementerian, gedung DPR, hingga lembaga yudikatif.
Hal tersebut diungkapkan Supratman usai menghadiri Rapat Paripurna penetapan RUU Prolegnas 2025-2029 dan RUU Prioritas 2025. Menurut Supratman, Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN mengikuti arahan Presiden.
"Presiden menyatakan komitmen untuk pemindahan ibu kota itu pasti, tetap akan Presiden selesaikan. Yang pasti, soal deadlinenya, karena Pak Presiden Prabowo menginginkan seluruh sarana dan prasarana dasar, baik itu legislatif, eksekutif dan yudikatifnya terpenuhi," kata Supratman di gedung DPR Jakarta, Selasa, 19 November 2024 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari rri.co.id.
Supratman mengatakan, Keppres mengenai IKN dapat kapan saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Politikus Partai Gerindra itu menekankan, hal terpenting yaitu kesiapan sarana dan prasarana kantor di IKN hingga tempat tinggal aparat pemerintah.
"Kita kan lihat politik anggarannya ke depan, Presiden menginginkan agar dalam waktu dekat proses pembangunan gedung DPR, MPR dan DPD itu bisa segera dilakukan. Setelah itu Mahkamah Agung, juga Mahkamah Konstitusi sebagai tiga pilar kekuasaan dalam sistem pemerintahan," jelasnya.