
UPdates—Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin mengumpulkan sejumlah pejabat di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
You may also like :
Ini Dia 5 Polisi Peraih Hoegeng Awards 2025
Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam unggahan di Instagram menyebut itu adalah rapat optimalisasi, sinkronisasi dan evaluasi tugas-tugas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
You might be interested :
2 Prajurit Gugur, Acara HUT TNI Dievaluasi, Keluarga Dapat Santunan Rp350 Juta
“Rapat ini menegaskan pentingnya penguatan koordinasi, kesatuan langkah, serta akuntabilitas seluruh unsur dalam menjalankan tugas penertiban kawasan hutan secara tegas, terukur dan menjamin hukum ditegakkan serta diawasi prosesnya,” kata Sjafrie sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Instagram-nya, Senin, 13 Juli 2026.
Pertemuan itu dihadiri Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon yang menjabat Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH dan Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto selaku Wakil Ketua Pengarah II Satgas PKH.
Hadir juga Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menjabat Wakil Ketua Pengarah I serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Yusuf Ate sebagai anggota pengarah.
Dari foto-foto yang diunggah akun Instagram Sjafrie, tidak terlihat kehadiran Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo maupun Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono.
Padahal, keduanya merupakan bagian dari struktur Satgas PKH, masing-masing sebagai Wakil Ketua Pengarah III dan Wakil Ketua Pelaksana II.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak membenarkan tidak adanya perwakilan Polri dalam rapat itu. Namun, ia mengatakan rapat sudah terwakili dengan kehadiran unsur badan pengarah dan pelaksana.
"Ini tadi saya sudah sampaikan prinsip organisasi itu ada badan pengarah dan ada badan pelaksana. Semua terwakili di dalam badan pengarah dan badan pelaksana itu dan koordinasinya ada di bawah Presiden sebagai pengendali dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Jadi itu, ya, yang penting kita lihat sebagai organisasi yang ada di dalam Satgas," kata Barita usai rapat sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.
Selain membahas optimalisasi, sinkronisasi, dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas Satgas, rapat itu menurut Barita juga membahas prinsip-prinsip organisasi dari organisasi Satgas PKH.
"Satgas PKH di bawah kendali Presiden melakukan prinsip-prinsip pengawasan sebagaimana yang telah berkali-kali disampaikan dalam arahan dari Presiden soal pengawasan, tata kelola, penguasaan kawasan hutan, penagihan denda administratif, pemulihan aset di kawasan hutan dilakukan dengan akuntabel, akuntabilitas, dan prinsip-prinsip yang bertujuan agar tata kelola kawasan hutan untuk kesejahteraan dan kepentingan rakyat, kepentingan bangsa dan negara," ujarnya