Ilustrasi dokter internship. (foto:Dok.Kemenkes)

Menkes Ubah Aturan Kerja Dokter Internship, Maksimal 40 Jam per Minggu

8 May 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengumumkan perubahan aturan kerja dokter internship, dengan batas maksimal 40 jam kerja per minggu.
  • Pemerintah melarang praktik pemadatan jam kerja dalam beberapa hari untuk mencegah kelelahan yang berpotensi membahayakan dokter dan pasien.
  • Menkes menegaskan bahwa dokter internship bukanlah pengganti dokter organik, melainkan peserta pelatihan yang harus didampingi oleh dokter pembimbing yang berpengalaman.
  • Pemerintah memperkuat remunerasi dokter internship dengan bantuan hidup sebesar Rp3 juta hingga Rp6,5 juta per bulan dari Kemenkes.
  • Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem pendidikan dokter yang lebih adil, aman, dan profesional bagi seluruh peserta internship nasional.
  • Pemerintah juga menekankan pentingnya kehadiran dokter pendamping untuk mendampingi dokter internship dan tidak boleh dialihkan seluruhnya kepada peserta internship.
  • Perubahan aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membenahi tata kelola pendidikan profesi dokter dari hulu ke hilir.
atau

UPdates – Pemerintah menetapkan batas maksimal jam kerja dokter internship yakni 40 jam per minggu dan melarang praktik pemadatan jam kerja dalam beberapa hari.

You may also like : virus masker menkesVirus HMPV sudah Masuk Indonesia, Ini 3 Kelompok Rentan yang harus Waspada

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers di kantor Kemenkes, Kamis, 7 Mei 2026.

You might be interested : influenza kemenkesKemenkes Minta Penderita Influenza A (H3N2) Subclade K tak Keluar Rumah

Menurutnya, pola kerja yang menumpuk hingga belasan jam dalam sehari berisiko mengganggu kesehatan peserta internship dan menurunkan kualitas layanan.

“Jam kerja maksimal 40 jam per minggu, tidak boleh dipadatkan atau dirapel. Harus dibagi jelas per hari agar tidak memicu kelelahan yang berpotensi membahayakan dokter maupun pasien,” ujarnya, dilansir Keidenesia.TV dari RRI, Jumat, 8 Mei 2026.

Menkes menegaskan pemerintah serius membenahi tata kelola pendidikan profesi dokter dari hulu ke hilir. Pembenahan mencakup pengaturan jam kerja, fungsi dokter internship, serta skema remunerasi yang lebih jelas.

“Pemerintah sangat serius memperbaiki tata kelola pelaksanaan pendidikan pemahiran seluruh dokter di Indonesia, baik di COAS, internship, maupun PPDS. Langkah ini dilakukan agar sistemnya lebih sehat dan manusiawi,” kata Budi Gunadi Sadikin

Menkes menegaskan dokter internship bukan pengganti dokter organik, melainkan peserta pelatihan di bawah supervisi pembimbing yang berpengalaman langsung. Karena itu, kehadiran dokter pendamping wajib dipenuhi dan tidak boleh dialihkan seluruhnya kepada peserta internship.

“Dokter internship itu tugasnya berlatih di bawah supervisi dokter pembimbing, bukan menggantikan dokter organik. Mereka harus didampingi, bukan dibiarkan bekerja sendiri,” ucap Menkes

Pemerintah juga memperkuat remunerasi dokter internship melalui bantuan hidup Rp3 juta hingga Rp6,5 juta per bulan dari Kemenkes resmi. Kebijakan ini diharapkan menciptakan sistem pendidikan dokter yang lebih adil, aman, dan profesional bagi seluruh peserta internship nasional.

“Remunerasi dokter internship kami perkuat melalui bantuan biaya hidup dari Kementerian Kesehatan Rp3 juta hingga Rp6,5 juta. Ditambah tunjangan pemerintah daerah agar sistem pendidikan dokter lebih adil, aman, dan profesional di seluruh wilayah,” kata Menkes Budi.

 

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Derek Bok

"Jika kamu berpikir pendidikan itu mahal, cobalah kebodohan."
Load More >