
UPdates – Pemerintah menetapkan batas maksimal jam kerja dokter internship yakni 40 jam per minggu dan melarang praktik pemadatan jam kerja dalam beberapa hari.
You may also like :
Aturan Iuran dan Denda BPJS Kesehatan di 2025
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers di kantor Kemenkes, Kamis, 7 Mei 2026.
You might be interested :
COVID-19 Naik, Kemenkes Minta Tunda Jalan-jalan ke Luar Negeri, DPR: Jangan Terlalu Pede
Menurutnya, pola kerja yang menumpuk hingga belasan jam dalam sehari berisiko mengganggu kesehatan peserta internship dan menurunkan kualitas layanan.
“Jam kerja maksimal 40 jam per minggu, tidak boleh dipadatkan atau dirapel. Harus dibagi jelas per hari agar tidak memicu kelelahan yang berpotensi membahayakan dokter maupun pasien,” ujarnya, dilansir Keidenesia.TV dari RRI, Jumat, 8 Mei 2026.
Menkes menegaskan pemerintah serius membenahi tata kelola pendidikan profesi dokter dari hulu ke hilir. Pembenahan mencakup pengaturan jam kerja, fungsi dokter internship, serta skema remunerasi yang lebih jelas.
“Pemerintah sangat serius memperbaiki tata kelola pelaksanaan pendidikan pemahiran seluruh dokter di Indonesia, baik di COAS, internship, maupun PPDS. Langkah ini dilakukan agar sistemnya lebih sehat dan manusiawi,” kata Budi Gunadi Sadikin
Menkes menegaskan dokter internship bukan pengganti dokter organik, melainkan peserta pelatihan di bawah supervisi pembimbing yang berpengalaman langsung. Karena itu, kehadiran dokter pendamping wajib dipenuhi dan tidak boleh dialihkan seluruhnya kepada peserta internship.
“Dokter internship itu tugasnya berlatih di bawah supervisi dokter pembimbing, bukan menggantikan dokter organik. Mereka harus didampingi, bukan dibiarkan bekerja sendiri,” ucap Menkes
Pemerintah juga memperkuat remunerasi dokter internship melalui bantuan hidup Rp3 juta hingga Rp6,5 juta per bulan dari Kemenkes resmi. Kebijakan ini diharapkan menciptakan sistem pendidikan dokter yang lebih adil, aman, dan profesional bagi seluruh peserta internship nasional.
“Remunerasi dokter internship kami perkuat melalui bantuan biaya hidup dari Kementerian Kesehatan Rp3 juta hingga Rp6,5 juta. Ditambah tunjangan pemerintah daerah agar sistem pendidikan dokter lebih adil, aman, dan profesional di seluruh wilayah,” kata Menkes Budi.