
UPdates—Pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Ashari bin Karsana yang diduga melakukan pencabulan terhadap 50 santriwati di Pati, Jawa Tengah baru ditangkap Kamis kemarin.
You may also like :
Kenaikan Pajak Bikin Cemas, Ini Ketakutan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal
Namun, saat kasus Pati ini belum benar-benar kelar, muncul lagi dugaan pelecehan seksual oleh pengajar di salah satu pondok pesantren di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
You might be interested :
Daftar Lengkap 6 Kodam Baru yang akan Diresmikan TNI pada 10 Agustus 2025
Informasi sementara, ada 17 korban dugaan pelecehan dengan tiga di antaranya sudah melapor ke polisi. Ketiga korban yang telah melapor merupakan remaja berusia belasan tahun.
Jumlah korban bisa bertambah pasalnya pihak yang dilaporkan lebih dari satu orang. Termasuk pengajar dan santri di pesantren.
"Bahwa benar adanya, kami telah menerima laporan secara resmi dari tiga orang korban yang melapor kepada Polres Bogor bahwa anaknya diduga menjadi korban pencabulan. Namun, dari ketiga laporan polisi tersebut, untuk terlapor dari setiap korban itu berbeda-beda. Jadi tidak hanya satu orang terlapor,” kata Kasat PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari video keterangannya di Instagram Humas Polres Bogor, Jumat, 8 Mei 2026.
Menurutnya, kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan. Mereka sudah memeriksa pelapor, korban, dan merujuk untuk visum serta pemeriksaan psikologis.
“Selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut,” jelasnya.
Dari laporan para korban, dugaan peristiwa pencabulan itu terjadi pada 2025 lalu. Beberapa korban mengaku dicabuli terlapor ketika sedang tidur dan diketahui temannya. Korban adalah anak-anak laki-laki berusia sekitar 14-15 tahun.
"Kami imbau kepada yang mungkin menjadi korban lain dalam perkara ini di Ponpes tersebut, apabila ingin melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor kami persilakan untuk membuat laporannya secara resmi,” imbau AKP Silfi.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti berbagai kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di pondok pesantren (Ponpes).
Menurutnya darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan harus ditangani secara tegas agar ada efek jera bagi pelaku.
“Ini harus disikapi dengan serius. Darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan termasuk di Ponpes, harus ditindak tegas,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.
Dengan begitu banyak kasus yang muncul, Cucun mengatakan perlu adanya early warning atau langkah pencegahan.
“Dan penegakan hukum harus memberi sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Baik di pesantren, perguruan tinggi, maupun sekolah,” tegasnya.
Politisi Fraksi PKB ini juga mengingatkan pentingnya perlindungan bagi korban, mulai dari perlindungan hukum, kesehatan fisik dan psikologis, hingga keamanan dari negara.
“Hak-hak pemulihan korban juga harus dipenuhi. Penegak hukum bersama instansi terkait harus memberikan perlindungan penuh kepada para korban dan keluarga mereka,” ujarnya.
Cucun menilai kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak hanya menyentuh aspek pidana dan perlindungan anak, tetapi juga menyangkut kredibilitas lembaga pendidikan keagamaan sebagai ruang pembinaan moral dan kepercayaan publik.
“Pesantren selama ini tumbuh dari kepercayaan masyarakat, bukan hanya sebagai institusi pendidikan, tetapi sebagai ruang yang diasosiasikan dengan nilai, etika, dan perlindungan,” ujar Cucun.
Sebagai bentuk pengawasan dewan, Cucun mengatakan DPR melalui Komisi VIII dan Komisi X akan memanggil kementerian/lembaga terkait pendidikan untuk membahas isu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“Kita akan membahas hal ini untuk mencari solusi darurat kekerasan sesksual di lembaga pesantren dan lembaga pendidikan umum,” sebut Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.
Untuk ponpes, Cucun menyebut DPR juga akan meminta penjelasan bagaimana standar pembinaan pesantren mengintegrasikan aspek perlindungan santri sebagai bagian dari tata kelola lembaga, bukan hanya aspek kurikulum keagamaan.
“Juga mekanisme pengawasan yang mampu menjangkau ruang ruang internal pesantren tanpa mengganggu independensi lembaga. Lalu sistem pelaporan yang aman dan dapat diakses oleh santri, khususnya dalam situasi relasi kuasa yang kuat,” tutur Cucun.
Ia menegaskan setiap anak dan peserta didik berhak mendapat perlindungan dan rasa aman, termasuk di lingkungan pesantren.
“Maka kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi,” pungkas Cucun.