Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (foto:Dok.IG@purbayayudhi_official)

Menkeu Purbaya Disemprot Politikus PDIP Gegara Uang Rp100 Triliun

15 July 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disemprot oleh politikus PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit karena memindahkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp100 triliun ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tanpa persetujuan DPR.
  • Purbaya menjelaskan bahwa pemindahan dana tersebut dilakukan untuk menjaga kestabilan keuangan negara, namun Dolfie menegaskan bahwa Undang-Undang APBN 2026 mengharuskan persetujuan DPR untuk penempatan dana SAL.
  • Purbaya awalnya menyatakan bahwa pemindahan dana tidak memerlukan persetujuan DPR, namun kemudian mengaku akan mempelajari kembali aturan tersebut setelah dikoreksi oleh Dolfie.
  • Dolfie menekankan bahwa persetujuan DPR harus diperoleh melalui rapat dan notulensi resmi, bukan melalui komunikasi pribadi dengan anggota DPR.
  • Purbaya menyatakan bahwa pemindahan dana dilakukan dengan niat baik untuk menjaga keuangan negara, namun Dolfie menegaskan bahwa niat baik saja tidak cukup tanpa prosedur yang tepat.
  • Pemindahan dana SAL sebesar Rp100 triliun ke Himbara pada 2026 menjadi sorotan karena dianggap tidak transparan dan melanggar prosedur.
  • Insiden ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, serta peran DPR dalam mengawasi kebijakan pemerintah.
atau

UPdates—Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa disemprot politikus Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

You may also like : lapor pak purbaya5 Hari Sejak Diluncurkan, Segini Jumlah Laporan yang Diterima ‘Lapor Pak Purbaya’

Penyebabnya, karena ia memindahkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) secara sembarangan.

You might be interested : captureTHR PNS belum Cair, Purbaya tak Bisa Buktikan Janji

Sang menteri dinilai memindahkan dana SAL pemerintah di BI ke Himbara pada 2026 tanpa meminta persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang APBN 2026.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI itu awalnya meminta penjelasan mengenai penempatan dana SAL di Himbara.

"2025 penempatannya berapa ya Pak, penempatan SAL di Bank Himbara?" tanya Dolfie sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari CNN Indonesia, Rabu, 15 Juli 2026.

Purbaya menjawab penempatan dana SAL pada 2025 sekitar Rp200 triliun.

Saat ditanya mengenai jumlah penempatan dana pada 2026, Purbaya tidak menjawab secara gamblang melainkan menjelaskan alasan di balik keputusan memindahkan dana SAL ke Himbara.

"Yang terakhir Rp200 triliun, terus saya tambah kemarin ketika ada goncang-goncang itu, saya bilang Rp200 triliun. Kan saya waktu ditanya itu, waktu mengembalikan itu, uang pemerintah di BI itu kebanyakan. SAL ada banyak. Uang di BI itu ada hampir Rp600 triliun. Saya pikir kebanyakan, jadi saya taruh Rp400 triliun di sistem, Rp200 triliun yang dulu diperpanjang sampai akhir tahun, Rp100 triliun kita lihat setiap tiga bulan, Rp100 triliun kita pakai keluar masuk untuk memastikan di sistem cukup uangnya," jelasnya.

Dolfie kemudian menegaskan bahwa yang ia pertanyakan bukan alasan pemindahan dana, melainkan besaran dana SAL yang dipindahkan pada 2026.

Purbaya menjawab dana yang dipindahkan mencapai Rp100 triliun.

"Pertanyaan saya, tahun 2026 berapa SAL yang dipakai?" tanya Dolfie.

"Enggak ada yang dipakai, cuma dipindah saja," ujar Purbaya.

"Ya dipindahinnya berapa?" tanya Dolfie.

"Rp100 triliun, Pak," jawab Purbaya.

Saat ditanya apakah pemindahan tersebut memerlukan persetujuan DPR, Purbaya menjawab tidak.

"Tidak karena itu hanya manajemen cash saja, Pak. Enggak ada yang dipakai sama sekali uangnya," jawab Purbaya.

Suasana rapat pun memanas. Jawaban Purbaya langsung dikoreksi Dolfie. Menurut dia, ketentuan dalam Undang-Undang APBN 2026 berbeda dengan aturan tahun sebelumnya.

"Lihat di Undang-Undang APBN 2026. SAL di mana-mana kalau ada penempatan, harus persetujuan DPR. Kalau 2025 memang tidak, tapi 2026 harus dengan persetujuan DPR," ujar Dolfie.

Menanggapi hal itu, Purbaya mengaku akan mempelajari kembali aturan tersebut. Ia mengatakan pada 2025 pemerintah sempat berkonsultasi dengan salah satu pimpinan DPR terkait penempatan dana SAL.

"Kami belajar lagi. 2025 kami konsultasi dengan salah satu pimpinan DPR, mereka bilang bisa," ujar Purbaya.

Dolfie lantas menegaskan bahwa persetujuan DPR tidak bisa diperoleh melalui komunikasi dengan anggota secara pribadi.

"Persetujuan DPR itu di rapat, Pak, bukan orang per orang. Bapak datang ke Pak Haris, Bapak datang ke Zidan, Bapak datang ke Hekal, terus setuju. Enggak, Pak. Ada notulensi rapatnya. Kapan notulensi rapatnya?" tegas Dolfie.

Purbaya kembali menyatakan akan mempelajari ketentuan tersebut dan menyampaikan pemindahan dana dilakukan semata-mata sebagai niat baik bagi Indonesia.

"Itu hanya dilakukan untuk niat baik menjaga kita semua, Pak," ujar Purbaya.

"Iya, Pak. Niat baik saja kadang-kadang enggak cukup, Pak," tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah IV tersebut.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

images (9)

Christopher Paolini

"Tanpa rasa takut, tidak akan ada keberanian."
Load More >