Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) saat Media Briefing di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026). (foto:Dok.Ismadi Amrin/InfoPublik)

Menkeu Purbaya Pastikan Tak Ada Tax Amnesty Baru, Kecuali...

12 May 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan mengadakan tax amnesty baru selama menjabat, kecuali atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
  • Indonesia telah melakukan tax amnesty dua kali, yaitu pada 2016 dan 2022, dan pemerintah tidak berencana mengulanginya.
  • Purbaya menegur Direktorat Jenderal Pajak karena rencana pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II.
  • Purbaya memastikan pemeriksaan tersebut tidak akan dilakukan dan meminta masyarakat untuk tetap tenang serta tidak menafsirkan berita secara berlebihan.
  • Kebijakan pajak terkait dunia usaha akan diperiksa oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) sebelum diumumkan oleh Menteri Keuangan.
  • Purbaya akan mengambil langkah tegas jika menemukan repatriasi aset tidak dilakukan oleh penerima atau peserta tax amnesty jilid II, termasuk memberi waktu 6 bulan untuk memasukkan uang dari luar negeri.
  • Pengumuman kebijakan pajak hanya bisa dilakukan oleh Menteri Keuangan, bukan melalui Dirjen Pajak, untuk menghilangkan kesimpangsiuran.
atau

UPdates - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan tidak akan mengadakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Indonesia selama ini sudah melakukan dua kali tax amnesty, yakni pada 2016 dan 2022.

You may also like : charles meikyansahDukungan DPR untuk Setop Impor Pakaian Bekas Makin Kencang

"Selama saya menjabat menteri keuangan, Saya tidak akan mengeluarkan tax amnesty, kecuali atas arahan Presiden Prabowo Subianto," kata Purbaya, dalam Media Briefing di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

You might be interested : jelang kedatangan jamaah calon haji di makkah 190524 sgd 5b 292b96a775Biaya Haji 2026 per Embarkasi: Surabaya Tertinggi, Aceh Paling Rendah

Dalam kesempatan ini, Purbaya menegur Direktorat Jenderal Pajak mengenai rencana pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal dengan Tax Amnesty jilid II dan diduga belum sepenuhnya mengungkap harta.

Purbaya mengungkapkan agar masyarakat tetap tenang dan tidak menafsirkan berita secara berlebihan terkait dengan hal ini. Dia pun memastikan pemeriksaan tidak akan dilakukan.

"Jadi itu gak akan dilakukan lagi, saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat supaya keberlanjutan reformasi perpajakan tetap baik," ujar Purbaya, sebagaimana dilansir Keidenesia.TV dari laman Infopublik.id, Selasa, 15 Mei 2026.

Menurutnya, semua kebijakan pajak terkait dengan dunia usaha, akan terlebih dahulu diperiksa oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), sebelum diumumkan oleh Menteri Keuangan.

Adapun, jika pada perjalanannya, Purbaya menemukan repatriasi aset tidak dilakukan oleh penerima atau peserta tax amnesty jilid II, dirinya akan mengambil langkah tegas.

"Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri ga cepat-cepat dimasukin saya kasih waktu sampai akhir tahun kalau ketahuan gak dimasukin saya sikat saya kasih waktu lah 6 bulan ke depan jadi dan punya uang di luar pun ga akan bisa pakai bisnis di sini," paparnya.

Dalam kesempatan ini, Purbaya menegaskan ke depannya, pengumuman kebijakan pajak hanya bisa dilakukan oleh dirinya, bukan melalui Dirjen Pajak.

"Ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi untuk menghilangkan kesimpang siuran itu," ujarnya.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Derek Bok

"Jika kamu berpikir pendidikan itu mahal, cobalah kebodohan."
Load More >