
UPdates - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengungkapkan data mencengangkan. Hampir 200 ribu anak di Indonesia menurutnya telah terpapar judi online (judol), termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.
You may also like :
Bandar Judi Online di Indonesia Beralih Pakai Kripto
Menurut Meutya, kondisi tersebut menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak karena judi online kini semakin mudah menjangkau anak-anak melalui media sosial, game, hingga berbagai platform digital.
You might be interested :
DPR Cemas, 80 Ribu Anak di Bawah Usia 10 Tahun Terpapar Judi Online Lewat HP
“Ini kenapa penting bagi kita membuka ruang diskusi dan menyampaikan bahwa masalah ini luar biasa besar. Pemerintah hadir, tapi kita tidak bisa sendiri. Literasi digital juga penting, tidak cukup hanya menutup akses atau melakukan takedown,” ujar Meutya dalam kegiatan Indonesia GO ID Menyapa bertema “Gaspol Tolak Judol – Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online” di Medan, Sumatra Utara, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia menegaskan judi online bukan sekadar permainan digital, melainkan bentuk penipuan yang dapat merusak kehidupan masyarakat secara luas.
Menurutnya, dampak judi online tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi, tetapi juga memicu konflik rumah tangga, kekerasan dalam keluarga, hingga menghancurkan masa depan anak-anak.
“Judi online itu scam, penipuan online. Banyak keluarga kehilangan ketenangan hidup, kebersamaan keluarga, bahkan masa depan anak-anak akibat praktik ini,” katanya, sebagaimana dilansir Keidenesia.TV dari laman Infopublik.id, Kamis, 14 Mei 2026.
Meutya menyebut pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital terus melakukan pemblokiran situs dan konten judi online. Namun upaya tersebut membutuhkan dukungan lintas sektor agar lebih efektif.
“Kami memerangi aksesnya dengan menutup situs-situs judi online. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak, situs baru akan terus bermunculan. Karena itu perlu kerja sama dengan kepolisian, PPATK, OJK, perbankan, hingga platform digital,” jelasnya.
Menkomdigi juga menyoroti maraknya promosi judi online di media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube yang dinilai semakin agresif menyasar masyarakat Indonesia.
“Kami sudah meminta platform-platform digital untuk ikut bertanggung jawab karena judi online dilarang di Indonesia,” ujarnya.
Selain penegakan hukum dan pemblokiran akses, Meutya menilai keluarga memiliki peran penting dalam melindungi anak-anak dari bahaya judi online.
“Terutama ibu-ibu dan keluarga di rumah, jadilah benteng utama. Lindungi anak-anak kita sejak dini dari paparan judi online,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Meutya Hafid juga mengingatkan pentingnya pengawasan penggunaan media sosial pada anak melalui penerapan aturan perlindungan anak di ruang digital.
Menurutnya, pemerintah telah menerbitkan kebijakan pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi guna mencegah paparan konten negatif, termasuk judi online.
“Kami butuh dukungan keluarga. Aturan tidak akan efektif kalau anak-anak tetap bebas menggunakan akun media sosial tanpa pengawasan orang tua,” pungkasnya.