
UPdates - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut kliennya eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai kebanggaan Presiden Prabowo Subianto.
You may also like :
Minta Maaf ke Wartawan, Hotman Paris: Saya Emosi
Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada proses hukum. Ia meminta agar siapapun tak mengaitkannya dengan Presiden.
You might be interested :
Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan di Parliament House Singapura
"Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," kata Pras usai rapat di Komisi V DPR, Senin, 20 Juli 2026, sebagaimana dilansir Keidenesia.TV dari CNNIndonesia.
Hotman Paris sebelumnya menyebut kasus yang menjerat Febrie sebagai bentuk kriminalisasi.
Menurut Hotman, selama menjadi Jampidsus, Febrie adalah sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah fantastis.
"Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp300 triliun. Total Rp430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," katanya.
Pernyataan itu lantas dikiritik sejumlah pihak. Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi menegaskan Presiden yang sekaligus Ketua Umum Partainya tak pernah mengintervensi proses hukum.
"Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," kata Bambang, Minggu,19 Juli 2026.
Sementara itu, melalui akun Instagram resminya, Senin, 20 Juli 2026, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kapolda Metro Jaya.
“Halo Bapak Presiden Republik Indonesia, halo Bapak Jaksa Agung, halo Bapak Kapolri, halo Bapak Kapolda Metro Jaya, dengan ini Hotman menyatakan permohonan maaf kalo ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers pada waktu setelah selesai pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus di Kejaksaan Agung pada tanggal 17 Juli 2026. Apapun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan, tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apapun,” jelas Hotman.