Sejumlah relawan mempersiapkan Makanan Bergizi Gratis di SPPG Putri, Merauke, Papua Selatan, Jumat (24/10/2025). (foto:Dok.BGN)

Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Penolakan terhadap MBG Melanggar HAM

21 February 2026
Font +
Font -

UPdates - Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa penghapusan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melanggar HAM. Pernyataan itu merespons teror terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto yang mengkritik pemerintah.

You may also like : menkeu purbaya ig kemenkeuAda Ancaman Menkeu Purbaya, Heboh Prabowo Hentikan Program MBG, Ini Faktanya

Natalius Pigai menyebut penolakan program tersebut sebagai penentangan hak dasar. Menurutnya, program pemerintah bagian dari pemenuhan kebutuhan rakyat.

You might be interested : image (8)Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis di Bandung Barat Bertambah Jadi 369 Orang

“Siapa pun yang menolak program makan bergizi gratis berarti menentang hak asasi manusia. Program pemerintah seperti MBG, CKG, Sekolah Rakyat hingga Swasembada pangan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat,” kata Pigai dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu, 21 Februari 2026 yang dirilis Keidenesia.TV dari RRI.

Pigai mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menegaskan kekuasaan milik rakyat. Program prioritas disebut wujud komitmen pemerintah.

“Presiden Prabowo memastikan takhta dan harta negara dipersembahkan untuk rakyat. Meski kritik diperbolehkan dalam sistem demokrasi," ujarnya.

Namun, ia mengingatkan agar kritik tidak menghapus program baik. Menurutnya, kesejahteraan rakyat harus tetap dijaga.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi kebebasan berpendapat mahasiswa. Ia menyebut kritik sah dalam demokrasi.

Ia meminta kritik disampaikan dengan etika dan tanggung jawab. “Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional setiap warga,” ujarnya.

 

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Benjamin Franklin

"Perang tidak dibayar di masa perang, tagihannya datang kemudian."
Load More >