
UPdates—Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan bahwa tingginya angka keterpaparan judi online pada anak merupakan ancaman serius yang harus ditangani secara bersama-sama.
You may also like :
571 Ribu Rekening Penerima Bansos Dipakai Judol, Transaksi Capai Rp 957 Miliar
Menteri PPPA, Arifah Fauzi menyebut praktik judi online terhadap anak bukan sekadar persoalan perilaku individu, melainkan bentuk eksploitasi digital yang dapat merusak tumbuh kembang anak dan mengancam masa depan generasi bangsa.
You might be interested :
Blokir Rekening Nganggur, Netizen "Amuk" PPATK di Medsos
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online (judol), termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.
Menurut Arifah, anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap paparan judi online karena belum memiliki kematangan kognitif untuk memahami manipulasi digital maupun risiko jangka panjang dari aktivitas perjudian.
"Judi online terhadap anak tidak dapat dipandang sebagai persoalan perilaku individu semata, melainkan sebuah bentuk eksploitasi digital terhadap anak," ungkapnya dalam siaran pers Kemen-PPPA, Kamis, 11 Juni 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Info Publik.
Anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan karena belum memiliki kematangan kognitif untuk memahami manipulasi digital maupun risiko jangka panjang dari aktivitas perjudian.
"Oleh karena itu, penguatan perlindungan anak di ranah daring harus menjadi prioritas nasional yang melibatkan seluruh elemen masyarakat," ujar Arifah.
Ia menjelaskan, dampak paparan judi online terhadap anak tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan mental dan perkembangan sosial mereka.
Di lapangan, anak yang terjerat judi online berisiko mengalami kecanduan ekstrem, penurunan prestasi akademik akibat hilangnya fokus belajar, hingga terlibat dalam berbagai perilaku menyimpang.
Beberapa kasus bahkan menunjukkan anak nekat mencuri uang orang tua, berbohong, melakukan penipuan digital di lingkungan pertemanan, hingga memanfaatkan pinjaman online ilegal untuk memenuhi kebutuhan berjudi.
Arifah menilai, upaya melindungi anak dari judi online kini memiliki tingkat urgensi yang sama dengan perlindungan dari paparan pornografi dan game online yang bersifat adiktif.
"Jika pornografi merusak moral dan game adiktif menyita waktu produktif, maka judi online menyempurnakannya dengan kehancuran finansial dan sosial sejak dini," tegasnya.
Kemen PPPA mencatat, keterpaparan judi online pada anak telah mencapai sekitar 200 ribu anak. Untuk menekan angka tersebut, pemerintah terus memperkuat langkah pencegahan dan penanganan secara lintas sektor.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), misalnya, secara aktif melakukan pemutusan akses (take down) terhadap konten yang terindikasi mengandung unsur perjudian daring.
Implementasi PARD
Sementara itu, Kemen PPPA tengah mengakselerasi implementasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) sebagai arah kebijakan nasional dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.
Melalui PARD, pemerintah memperkuat sejumlah langkah strategis, antara lain: Pencegahan eksploitasi digital terhadap anak, termasuk judi online, kekerasan berbasis siber, dan konten tidak layak, Koordinasi penegakan hukum terhadap pihak yang memperdagangkan, mengeksploitasi, atau memanfaatkan anak di ruang digital, serta Pelaksanaan kampanye edukatif "Anak Aman Digital" yang menekankan pentingnya literasi digital bagi anak dan keluarga.
Arifah mengatakan, perlindungan anak di ruang digital tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Karena itu, Kemen PPPA terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, mulai dari kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, penyedia platform digital, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas perlindungan anak.
"Kemen PPPA terus memperkuat sinergi lintas sektor bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, penyedia platform digital, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas perlindungan anak," tutur Arifah.
Ia lebih lanjut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk indikasi eksploitasi maupun aktivitas digital yang membahayakan anak. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau melalui WhatsApp di nomor 08111-129-129.
"Perlindungan anak di ranah daring membutuhkan kolaborasi multipihak, terutama dari lingkungan keluarga dan masyarakat terdekat. Anak-anak Indonesia harus tumbuh dalam ruang digital yang aman, sehat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk eksploitasi. Melindungi anak dari judi online berarti melindungi masa depan bangsa Indonesia," tutup Arifah.