
UPdates - DPR mengumumkan perusahaan transportasi online Gojek dan Grab akan menerapkan komisi sebesar 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua. Penerapan komisi ini nantinya mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
You may also like :
Kabar Baik buat Jutaan Ojol, per 1 Juli 2026, Komisi Jadi 8 Persen
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi jutaan mitra pengemudi ojek online (ojol) yang selama ini mengeluhkan besarnya potongan aplikasi.
You might be interested :
Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tegas Massa Anarkis
“Tadi kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama mengenai pemberlakuan tarif ataupun pemberlakuan komisi. Dan ini untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.
Perwakilan GoTo menyatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
“Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi delapan persen. Dan ini untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang kalau di Gojek disebut GoRide,” kata perwakilan GoTo, dilansir Keidenesia.TV dari RRI.
Sementara, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan pihaknya akan menerapkan komisi 8% untuk layanan GrabBike mulai tanggal yang sama.
“Kalau di Grab namanya GrabBike dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” ujar Neneng.
Sebelumnya, aturan yang berlaku membatasi potongan aplikasi dari platform transportasi online maksimal sebesar 20%.