
UPdates—Nama Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya yang saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
You may also like :
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi: Tutup SPPG yang Tidak Sesuai Standar!
Menanggapi informasi yang mengaitkan dirinya dengan perkara dugaan korupsi Program MBG itu, Fitroh menyampaikan bantahan.
You might be interested :
Dadan Cs Dapat Miliaran per Hari karena SPPG Terafiliasi Dirinya
Ia menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam kasus yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung tersebut.
“Saya tidak kenal secara personal dengan Sony. Saya tidak pernah komunikasi untuk minta titik dapur, apalagi membeli titik karena saya tidak bisnis dapur,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Rabu 10 Juni 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari RRI.
Fitroh menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan pribadi maupun komunikasi terkait pengelolaan dapur MBG dengan Sony Sonjaya.
Ia juga membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan praktik jual beli titik dapur dalam program tersebut.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari penyidik Kejagung terkait keterlibatan Fitroh dalam perkara ini.
Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti sebelumnya mengungkapkan bahwa kliennya telah menyerahkan 26 nama yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG kepada penyidik di Kejaksaan Agung.
Krisna Murti yang mendampingi Sony saat pemeriksaan menyebut nama-nama dari kalangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif itu dituangkan dalam BAP.
Ia menyebut angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.
Sony sendiri telah mengajukan permohonan status justice collaborator (JC). Permohonan tersebut disebut sudah disampaikan secara resmi dan telah ditandatangani sebelum diserahkan.
"(JC) sudah kita sampaikan kemarin suratnya, sudah ditandatangani, dan sudah saya serahkan. Kita berharap dari kejaksaan mengabulkan JC nya karena untuk mengungkap peristiwa lebih besar lalu untuk pengembangan penyidikan lebih mudah," ujar Krisna Murti.
Sony disebut siap bekerja sama dengan penyidik untuk membuka dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Langkah pengajuan JC, menurut kuasa hukum, bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka. Selain Sony Sonjaya, dua tersangka lainnya yakni mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN. Intervensi dilakukan agar yayasan-yayasan tertentu tetap lolos meskipun tidak layak.
Selain itu, mereka juga disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah SPPG. Mereka diduga menerima aliran dana dalam jumlah besar.