Inspektur Jenderal Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya (Foto: Instagram/itjenkemendagri.ri)

Mutasi Kepsek yang Tegur Anaknya, Wali Kota Prabumulih Minta Maaf, Ini Sanksi dari Kemendagri

19 September 2025
Font +
Font -

UPdates—Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) menjatuhkan sanksi tertulis kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan akibat pelanggaran prosedur dalam proses mutasi jabatan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ariansyah.

You may also like : arlan, walikota prabumulihGaduh Gegara Anak Bawa Mobil ke Sekolah, KPK akan Cek Laporan Kekayaan Wali Kota Prabumulih

Sebelumnya, sang wali kota menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam secara tertutup di kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Kamis, 18 September 2025.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Made Mahendra menegaskan, tindakan Arlan memberhentikan Roni Ariansyah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pelanggaran tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penjelasan sebagai Kepala Sekolah. Selain itu, mekanisme mutasi yang dilakukan juga tidak memenuhi prosedur yang semestinya.

Arlan sendiri akhirnya meminta maaf secara terbuka dan membatalkan keputusan mutasi tersebut. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Prabumulih, dan mengakui kesalahan yang telah diperbuat.

Sementara Roni Ariansyah yang hadir dalam pemeriksaan di Itjen Kemendagri, menyatakan bahwa masalah tersebut telah diselesaikan dan jabatannya sebagai Kepala SMPN 1 Prabumulih sudah dikembalikan.

Kasus ini berawal ketika Roni Ariansyah dan seorang satpam sekolah menegur anak Wali Kota Prabumulih Arlan, yang membawa mobil pribadi ke lingkungan sekolah.

Setelah insiden tersebut, Arlan mencopot jabatan Roni. Keputusan itu kemudian menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, memicu gelombang kritik dari berbagai pihak.

Font +
Font -