Mendikbudristek RI masa jabatan 2019-2021, Nadiem Anwar Makarim (foto:Humas Kemendikbudristek RI)

Nadiem Makarim di Ujung Tanduk, Kejagung Ungkap Perannya dalam Kasus Korupsi Kemendikbudristek

16 July 2025
Font +
Font -

UPdates - Nasib Menteri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek RI) masa jabatan 2019-2021, yakni Nadiem Anwar Makarim berada di ujung tanduk.

You may also like : abdul qohar jam xUngkap 2 Kasus Besar, Arloji Harga Rp2 M dan Rp700 Juta Jaksa Qohar Dicap KW Netizen

Hal tersebut terjadi usai Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap perannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di tubuh Kemendikbudristek. Siapa sangka, Nadiem telah merencanakan tindak pidana ini sejak dua bulan sebelum resmi menjabat sebagai menteri pada 23 Oktober 2019.

You might be interested : img 72794 Pejabat Kemendikbudristek Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI pun mengurai fakta-fakta yang lainnya. Dia menyatakan, rencana pengadaan laptop Chromebook berawal dari sebuah grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’.

Nadiem Makarim membuat grup WhatsApp tersebut bersama rekannya, yaitu Jurist Tan dan Fiona Handayani pada Agustus 2019. Ketiganya menggunakan grup ‘Mas Menteri Core Team’ untuk menyusun program pengadaan digitalisasi pendidikan apabila memimpin Kemendikbudristek RI.

Dua bulan berselang, tepatnya pada 19 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo melantik Nadiem sebagai Mendikbudristek RI. Jurist dan Fiona bahkan diangkat menjadi Staf Khusus yang membuat rencana pengadaan laptop Chromebook semakin mulus.

Nadiem Makarim kemudian bertemu dengan perwakilan Google yang merupakan pengembang sistem operasi ChromeOS pada Februari dan April 2020. Hasilnya, sang menteri mendapat co-investment sebesar 30% untuk proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek RI.

Nadiem lantas menginstruksikan jajarannya untuk menggunakan perangkat berbasis ChromeOS, dalam hal ini laptop Chromebook, untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2020-2022. Arahan ini terjadi melalui Zoom Meeting yang berlangsung pada 6 Mei 2020, di saat tahapan lelang pengadaan TIK belum terlaksana.

Arahan langsung tersebut sempat terkendala oleh hasil kajian teknis pertama karena belum menyebut sistem operasi ChromeOS. Alhasil, Nadiem memerintahkan Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek RI) untuk menyusun kajian teknis kedua sebagai dasar pengadaan laptop Chromebook.

Sri Wahyuningsih kemudian meminta Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi Kemendikbudristek RI) segera menyelesaikan kajian teknis kedua yang sesuai dengan arahan Nadiem. Hingga pada akhirnya, pengadaan laptop Chromebook pun terealisasi dengan anggaran sebesar Rp 9,3 triliun untuk 1,2 juta unit.

Akan tetapi, petaka menghampiri Nadiem Makarim setelah perangkat berbasis ChromeOS tak dapat terpakai secara maksimal yang menyulitkan siswa dan guru. Penyebabnya adalah laptop Chromebook sangat bergantung dengan koneksi internet memadai yang belum menyentuh seluruh daerah Indonesia, seperti Wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Kejagung RI lantas menemui dan mengusut dugaan tindak pidana korupsi di balik proyek pengadaan laptop Chromebook di tubuh Kemendikbudristek RI. Mereka telah resmi menetapkan Justin Tan, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, dan Mulyatsyahda sebagai tersangka per Selasa, 15 Juli 2025 malam.

Nadiem Makarim sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI, sekalipun telah dua kali menjalani pemeriksaan. Namun, sangat berpotensi menyusul empat anggotanya tersebut apabila Kejagung RI telah menemukan bukti yang cukup kuat.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Abraham Lincoln

"Cara terbaik untuk memprediksi masa depan adalah dengan menciptakannya."
Load More >